Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Penulis
Suara Pecari | Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mendukung industri penulisan dengan memberikan insentif pajak bagi para penulis. Pemerintah berencana untuk menurunkan pajak penghasilan final (PPh) bagi penulis dari 6% menjadi 1,5%. Ini adalah bagian dari stimulus ekonomi periode semester II 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia berharap bahwa insentif ini dapat membantu peningkatan ekonomi nasional. Pemberian insentif ini akan segera dilaksanakan, karena terkait dengan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
PPh final ini akan diberlakukan untuk semua penulis, baik yang membuat buku maupun memiliki Nomor Buku Standar Internasional (ISBN). Aturan pemberian insentif juga akan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa awalnya penulis harus membayar PPh final di kisaran 6%. Kini, para penulis mendapatkan insentif PPh final, menjadi hanya sebesar 1,5%. Sebelumnya, royalti penulis berdasarkan tarif PPh Pasal 23, sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. Penghitungan mengacu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 40% total penghasilan bruto setahun, untuk Penghasilan Kena Pajak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












