WHO Puji Pemerintah Indonesia atas Langkah-Langkah Membatasi Penggunaan Tembakau

WHO Puji Pemerintah Indonesia atas Langkah-Langkah Membatasi Penggunaan Tembakau

Suara Pecari | Pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei, organisasi kesehatan dunia, WHO, mengapresiasi Pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Langkah-langkah tersebut bertujuan membatasi penggunaan tembakau, termasuk peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun.

Peraturan tersebut juga melarangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50 persen kemasan, serta larangan penggunaan perisa dan zat aditif, dan larangan iklan tembakau pada media sosial.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8 persen orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9 persen dan pada perempuan 3,3 persen. Selain rokok konvensional, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang.

WHO menyerukan kepada Indonesia untuk melanjutkan momentum dan menerapkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin. Kemasan standar disebut juga kemasan polos, tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk.

Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh dalam melindungi penduduknya dari bahaya tembakau. Dengan mengadopsi kemasan standar, Indonesia dapat meredam pengaruh industri tembakau dan melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan