Kuasa Hukum Sunarto Cs Soroti Legalitas Pendampingan Hukum Kades Jeru dalam Gugatan Perdata di PN Kepanjen

PN Kepanjen Kabupaten Malang

MALANG – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sunarto bersama sejumlah pihak lainnya terhadap Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Edin Krisbintoro, dan Rohana, masih bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum para penggugat, Rudi Hermanto, SH, pada 1 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 282/Pdt.G/2025/PN Kpn.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rudi Hermanto menyoroti legalitas dan kewenangan pihak yang mendampingi tergugat dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu mendapat perhatian terkait status dan dasar penugasan pihak yang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Desa Jeru.

Rudi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat yang menjalankan profesinya di pengadilan harus telah mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang mendampingi tergugat apabila tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Rudi juga menilai perlu ada kejelasan mengenai penggunaan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Malang dalam perkara tersebut. Menurutnya, sengketa yang sedang diperiksa merupakan perkara perdata yang berkaitan dengan kapasitas pribadi tergugat, sehingga perlu dipastikan apakah pendampingan hukum oleh unsur pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila perkara yang dihadapi berkaitan dengan kebijakan atau tindakan dalam kapasitas jabatan pemerintahan, maka perlindungan hukum dari pemerintah daerah dapat diberikan. Namun jika perkara tersebut merupakan persoalan pribadi, maka perlu dikaji kembali dasar hukum pemberian pendampingan tersebut,” ujar Rudi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam penggunaan fasilitas maupun sumber daya negara.

Menurut Rudi, berdasarkan tugas pokok dan fungsi Bagian Hukum Pemerintah Daerah, pendampingan hukum pada umumnya diberikan untuk kepentingan kedinasan dan kebijakan pemerintahan. Karena itu, ia berharap ada penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum penugasan yang diberikan dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Rudi menilai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia mendorong agar seluruh pihak tetap berpedoman pada aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak tergugat maupun Pemerintah Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pernyataan tersebut.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kepanjen dan seluruh dalil maupun bantahan para pihak akan diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan