Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkoba dan Amankan 78 Tersangka
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar 65 Kasus Narkoba dalam 21 Hari Operasi
Deli Serdang – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Polresta Deli Serdang melalui intensifikasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, puluhan kasus narkotika berhasil diungkap dengan puluhan tersangka diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., serta Kasi Humas Iptu J.M. Gabe Napitupulu, S.H., mengungkapkan bahwa selama Mei 2026 pihaknya berhasil menangani 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.
Secara khusus selama Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung zat narkotika.
Kompol Fery menjelaskan, penindakan dilakukan di sejumlah wilayah yang menjadi fokus pengawasan, di antaranya Kecamatan Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.
Menurutnya, pola peredaran narkoba yang ditemukan masih didominasi sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih peran menjadi pengedar karena tergiur keuntungan ekonomi, sehingga memperluas rantai distribusi narkotika di tengah masyarakat.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujar Kompol Fery.
Dalam proses pengungkapan kasus, sejumlah pelaku diketahui sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Namun berkat kesiapsiagaan personel dan dukungan masyarakat, seluruh rangkaian operasi dapat berjalan aman dan kondusif.
Terhadap tersangka yang berperan sebagai bandar maupun pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preventif, preemtif, dan represif guna menekan angka peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kompol Fery.
Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menjadi salah satu bukti keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












