PLN UP3 Nias Imbau Warga Lapor jika Membangun di Bawah Jaringan Listrik
Suara Pecari, GUNUNGSITOLI – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nias terus menggencarkan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan, khususnya terkait pembangunan di sekitar jaringan listrik. Melalui Asisten Manajer Jaringan dan Konstruksi, Lamris Raja Gukguk, PLN mengimbau masyarakat yang akan membangun rumah, gedung, atau infrastruktur lain di bawah atau dekat dengan jaringan tegangan menengah dan rendah untuk melaporkan rencana tersebut terlebih dahulu ke kantor PLN terdekat.
Imbauan ini disampaikan Lamris saat menjadi narasumber di Studio 1 Pro RRI Gunungsitoli, Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya koordinasi awal sebagai langkah preventif untuk mencegah kecelakaan kerja dan gangguan pasokan listrik.
Koordinasi Awal Cegah Kecelakaan dan Gangguan Listrik
Lamris menjelaskan bahwa banyak warga yang belum menyadari risiko membangun di bawah jaringan listrik tanpa koordinasi dengan PLN. Padahal, aktivitas seperti mendirikan bangunan, memasang antena, atau menanam pohon tinggi di dekat kabel listrik dapat menyebabkan persentuhan yang berakibat fatal.
“Kami meminta masyarakat memberikan akses kepada petugas agar jaringan PLN tetap aman, baik dari tebangan pohon maupun bangunan warga,” ujar Lamris. Ia menambahkan, koordinasi sejak awal memungkinkan PLN memberikan edukasi, pembelajaran, serta langkah-langkah pengamanan yang diperlukan selama proses pembangunan.
Penerapan Aspek K3 dalam Pembangunan
Imbauan ini juga merupakan bagian dari penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PLN. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya wajib memenuhi standar K3. Dalam konteks kelistrikan, jarak aman antara bangunan dengan jaringan listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jarak Bebas Minimum Jaringan Tenaga Listrik.
| Jenis Jaringan | Jarak Bebas Minimum (meter) |
|---|---|
| Jaringan Tegangan Rendah (JTR) 220/380 V | 2,5 meter |
| Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 20 kV | 3,5 meter |
| Jaringan Tegangan Tinggi (JTT) 66 kV | 5,5 meter |
Dampak Pelanggaran Jarak Bebas
Jika warga membangun tanpa memperhatikan jarak bebas, risiko yang mengintai tidak hanya bagi pekerja konstruksi, tetapi juga bagi penghuni bangunan dan masyarakat sekitar. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Kecelakaan fatal: Persentuhan langsung dengan kabel listrik dapat menyebabkan sengatan listrik yang berujung pada kematian.
- Gangguan suplai listrik: Bangunan yang terlalu dekat dapat menyebabkan korsleting atau putusnya kabel, sehingga memadamkan listrik di area yang lebih luas.
- Kerugian material: Kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik dapat merusak bangunan dan harta benda.
- Sanksi hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelanggaran jarak bebas dapat dikenai pidana penjara dan denda.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat
PLN UP3 Nias mengimbau masyarakat yang akan membangun di bawah atau dekat jaringan listrik untuk mengikuti prosedur berikut:
- Datangi kantor PLN UP3 Nias terdekat atau hubungi Contact Center PLN 123.
- Laporkan rencana pembangunan, termasuk lokasi, dimensi bangunan, dan jenis kegiatan.
- PLN akan melakukan survei dan memberikan rekomendasi teknis, termasuk kemungkinan relokasi jaringan jika diperlukan.
- Ikuti arahan petugas PLN terkait jarak aman dan penggunaan alat pelindung diri (APD) selama konstruksi.
- Jangan melakukan pekerjaan di dekat jaringan listrik tanpa pengawasan petugas PLN.
Respons Masyarakat dan Harapan PLN
Lamris mengapresiasi para pelanggan setia yang telah menggunakan layanan listrik PLN selama ini di Kepulauan Nias. Ia berharap dukungan masyarakat terus diberikan, terutama dalam mempercepat penanganan jika terjadi gangguan listrik. “Keamanan jaringan sangat penting. Kami mohon informasi dari pelanggan jika ada potensi gangguan,” pungkasnya.
Masyarakat Nias pun menyambut positif imbauan ini. Salah seorang warga Gunungsitoli, Rudi Hulu, mengaku sebelumnya tidak mengetahui aturan jarak aman bangunan dengan jaringan listrik. “Saya akan lebih berhati-hati dan pasti lapor ke PLN kalau mau bangun rumah,” ujarnya.
Kesimpulan: Keamanan Bersama Dimulai dari Kesadaran Individu
Imbauan PLN UP3 Nias ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk melindungi keselamatan jiwa dan keandalan sistem kelistrikan. Dengan melaporkan rencana pembangunan, masyarakat tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang aman dari risiko kelistrikan. PLN berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat melalui edukasi dan pelayanan teknis. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan listrik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









