Vonis Banding Ringan, Dua Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat
Suara Pecari, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memutuskan mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Selain pengurangan hukuman penjara, putusan banding tersebut juga membatalkan hukuman pemecatan dari dinas militer bagi kedua terdakwa.
Keputusan banding yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang semula menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan bagi dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Detail Putusan Banding
Dalam putusan banding, hukuman penjara Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Kedua terdakwa tersebut juga tidak lagi dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer.
Untuk dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak ada perubahan vonis dari putusan pertama, yaitu masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan.
Konteks Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini bermula dari tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS. Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie mengalami kecacatan permanen sehingga tidak dapat membaca. Di pengadilan tingkat pertama, dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer, sementara dua lainnya hanya mendapat hukuman penjara.
Pengajuan banding langsung dilakukan oleh keempat terdakwa setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Majelis hakim banding menerima permohonan tersebut secara formal dan memutuskan untuk meringankan hukuman bagi dua terdakwa serta membatalkan hukuman pemecatan.
Reaksi dan Implikasi Putusan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekhawatiran terhadap putusan banding yang dianggap mengandung ketidakjelasan terkait pidana tambahan berupa pemecatan. Mereka menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa peradilan militer memberikan perlindungan berlebihan terhadap pelaku yang merupakan anggota TNI.
TAUD juga mengingatkan bahwa kasus ini menunjukkan pola yang konsisten dengan kasus-kasus peradilan militer sebelumnya yang cenderung meringankan hukuman terhadap pelaku pelanggaran serius, termasuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada era 1997-1998.
Proses Selanjutnya
Para terdakwa tetap menjalani masa tahanan sesuai vonis yang telah diputuskan di tingkat banding. Kepolisian dan Mahkamah Agung didorong untuk menindaklanjuti laporan yang belum tuntas dan mengawasi dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan militer ini.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum dan akuntabilitas di lingkungan militer, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan anggota TNI.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








