Kemnaker dan Kemendikdasmen Cari Solusi Legalisasi Guru Honorer untuk Wujudkan Kesejahteraan Guru
Suara Pecari | Jakarta – Kemnaker dan Kemendikdasmen cari solusi legalisasi guru honorer dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk berkolaborasi guna melegalisasi status guru honorer, seiring dengan larangan pemerintah mengangkat pegawai non-ASN.
Dalam forum diskusi yang digelar di Auditorium Gedung Penunjang, Jumat, 5 Juni 2026, Afriansyah menegaskan bahwa pemerintah tengah menggenjot peralihan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018. “Pemerintah dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN. Kita sedang menggenjot peralihan status guru honorer menjadi PPPK,” ujarnya.
Afriansyah menjelaskan bahwa selama masa transisi, sistem pengupahan guru honorer dilaksanakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diatur dalam Peraturan Menteri. Ia mengingatkan bahwa ke depan tidak akan ada lagi tenaga pendidik honorer, sesuai dengan UU ASN Tahun 2023 yang mewajibkan manajemen pengajar berbasis kompetensi, sistem merit, dan digitalisasi.
“Ke depan, upah guru harus jelas, sesuai dengan PP Pengupahan. Membayar di bawah standar memiliki sanksi tegas hukum yang jelas,” tegas Wamenaker. Selain itu, para guru dan tenaga pendidik juga harus mendapat jaminan sosial, yaitu terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai mandat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Langkah Kemnaker dan Kemendikdasmen cari solusi legalisasi guru honorer ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan guru. Afriansyah optimistis transisi regulasi akan menjadi jalan terang bagi para guru dan tenaga pendidik dalam meraih kesejahteraan. “Pemerintah berkomitmen penuh hak atas upah layak, Jaminan Hari Tua, dan status hukum jelas. Bukan lagi sekedar mimpi atau impian semata,” ujarnya.
Ia berharap forum grup diskusi yang dilaksanakan dapat membawa nasib baik bagi para guru dan tenaga pendidik. “Ketika guru sejahtera, kualitas pendidikan melejit, dan masa depan bangsa akan jauh lebih hebat,” tutupnya.
Kemnaker dan Kemendikdasmen cari solusi legalisasi guru honorer juga mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah status guru honorer yang selama ini menjadi isu krusial di dunia pendidikan. Dengan adanya kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik, para guru dapat fokus pada peningkatan kualitas pengajaran.
Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa setiap guru mendapatkan haknya secara penuh. Melalui kolaborasi antar kementerian, diharapkan tidak ada lagi guru yang dibayar di bawah standar atau tidak memiliki jaminan sosial. Solusi legalisasi guru honorer menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.
Upaya Kemnaker dan Kemendikdasmen cari solusi legalisasi guru honorer merupakan langkah strategis untuk mewujudkan guru yang sejahtera dan profesional. Dengan status yang jelas, upah layak, dan jaminan sosial, kualitas pendidikan Indonesia diyakini akan meningkat, membawa dampak positif bagi masa depan bangsa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










