Satgas Penertiban Kawasan Hutan Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp371,1 Triliun, Bukti Nyata Penegakan Kedaulatan
Suara Pecari | Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp371,1 triliun dalam kurun waktu Februari 2025 hingga April 2026. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Prof. Dudung Abdurachman, yang menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan pengejawantahan langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Bangsa ini dianugerahi hutan yang luas dan kaya. Hutan Indonesia bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga sumber kehidupan, pangan, air, energi, dan sumber kesejahteraan rakyat. Presiden Prabowo hadir melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam berpihak pada kepentingan nasional,” ujar Dudung dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Selama bertahun-tahun, negara dihadapkan pada persoalan serius berupa pelanggaran masif dan terstruktur di kawasan hutan. Praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan usaha lainnya beroperasi di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Setiap bentuk pelanggaran dikenai sanksi berat berupa denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penegakan sanksi pidana.
“Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun,” jelas Dudung.
Pencapaian tersebut dirinci dalam dua sektor utama. Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.14,31 hektar (sekitar 5,88 juta hektar) selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026. Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 12.371,58 hektar (sekitar 12,37 ribu hektar) dalam periode yang sama.
Keberhasilan ini merupakan upaya negara memastikan pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran terus berlangsung dan merugikan rakyat dan bangsa Indonesia. “Angka-angka ini mencerminkan keberhasilan negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan. Selama bertahun-tahun disalahgunakan dengan melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dudung.
Tak hanya pada penguasaan aset fisik lahan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp371,1 triliun juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun. Kontribusi nyata ini memperkuat keuangan negara sekaligus memulihkan hak negara atas sumber daya alam nasional.
Dudung Abdurachman menyampaikan apresiasi atas kerja Satgas PKH dan berharap upaya berani ini menjadi preseden hukum yang baik serta fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, penciptaan iklim usaha yang adil dan transparan. “Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat,” pungkas Dudung.
Dengan capaian ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp371,1 triliun menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam. Langkah tegas ini diharapkan terus berlanjut demi kemakmuran rakyat dan kelestarian hutan Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












