Pemerintah Siapkan Kanal Aduan Publik Awasi Layanan Imigrasi LPP RRI, Perkuat Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat
Suara Pecari | Pemerintah Siapkan Kanal Aduan Publik Awasi Layanan Imigrasi LPP RRI sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Langkah ini diambil menyusul maraknya dugaan penyimpangan dan kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat luas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imimpas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji pembentukan unit pengelola pengaduan masyarakat terintegrasi. Unit ini akan menjadi pusat penerimaan, pengelolaan, dan penerusan laporan publik kepada kementerian terkait secara efektif. “Kami sedang mengkaji pembentukan satu biro khusus yang menangani pengaduan masyarakat secara terintegrasi dan lebih efektif. Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat luas,” kata Yusril saat konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menegaskan bahwa unit khusus tersebut akan menjadi pusat pengaduan yang terintegrasi lintas kementerian. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku. “Nanti kami tampung keluhan dan pengaduan tersebut. Kemudian setelah itu kami akan sampaikan ke Kementerian teknis yang bersangkutan,” ucap Yusril.
Pemerintah Siapkan Kanal Aduan Publik Awasi Layanan Imigrasi LPP RRI sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola birokrasi dan meningkatkan partisipasi publik. Selain pengawasan internal, pemerintah juga membuka pengawasan eksternal melalui BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum terkait lainnya. “Penguatan kanal pengaduan menjadi bagian upaya pemerintah memperbaiki tata kelola birokrasi serta meningkatkan pengawasan publik. Selain pengawasan internal, kami juga membuka pengawasan eksternal melalui BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum,” ujar Yusril.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menyiapkan saluran pengaduan bagi masyarakat. Kanal tersebut juga dapat digunakan oleh warga negara asing untuk melaporkan dugaan penyimpangan layanan keimigrasian. “Kami sudah menyiapkan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan pelayanan di lapangan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal yang berlaku secara profesional,” kata Agus.
Dengan adanya Pemerintah Siapkan Kanal Aduan Publik Awasi Layanan Imigrasi LPP RRI, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi dan penyimpangan di lingkungan birokrasi. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Kesimpulannya, inisiatif pemerintah untuk menyiapkan kanal aduan publik yang terintegrasi merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini, sehingga pelayanan publik, khususnya di bidang imigrasi, dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari penyimpangan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












