Oditur Militer Tuntut Mayor Laut Faisal Mulia Penjara 5 Tahun dan Pemecatan TNI AL atas Kasus Narkoba

Oditur Militer Tuntut Mayor Laut Faisal Mulia Penjara 5 Tahun dan Pemecatan TNI AL atas Kasus Narkoba

Suara Pecari, MedanOditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan menuntut Mayor Laut (P) Faisal Mulia dengan hukuman penjara selama lima tahun dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sidang tuntutan yang digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026, menyatakan Faisal terbukti menggunakan fasilitas penerbangan militer CN 235 dengan rute Tanjungpinang-Jakarta untuk mengedarkan narkoba. Selain hukuman penjara, Faisal juga dikenakan denda Rp 500 juta dan subsidiar enam bulan kurungan.

Fakta Utama Kasus

  • Mayor Laut Faisal Mulia didakwa membawa dan memperjualbelikan sabu melalui pesawat militer CN 235.
  • Penjualan dilakukan di beberapa daerah, termasuk Surabaya, Madiun, dan Tanjungpinang pada September hingga November 2025.
  • Faisal menjual narkoba senilai Rp 8,3 juta dan melibatkan sejumlah oknum militer serta istri Faisal yang turut membantu transaksi.
  • Berdasarkan hasil tes urine, Faisal positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
  • Dakwaan mengacu pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjelasan tuntutan

Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi menyampaikan bahwa tuntutan pidana pokok berupa penjara lima tahun dikurangi masa tahanan sementara, serta pemecatan dari dinas militer TNI AL sebagai pidana tambahan. Selain itu, denda Rp 500 juta dengan subsidiar enam bulan kurungan juga dikenakan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah penggunaan fasilitas penerbangan militer untuk tindak pidana, pengabaian perintah Panglima TNI terkait larangan penyalahgunaan narkotika, serta ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut.

Motif Faisal melakukan tindak pidana ini adalah untuk memperoleh keuntungan mudah dan memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika dari barang yang dibeli.

Kronologi Peredaran Narkoba

Mayor Laut Faisal Mulia diduga melakukan transaksi jual beli sabu dalam beberapa kesempatan:

  1. 30 Agustus 2025: Penjualan dua gram sabu di Hotel Kepulauan Riau seharga Rp 1,5 juta.
  2. 4 Oktober 2025: Penjualan dua gram sabu di sebuah warung pinggir jalan di Batam seharga Rp 2,3 juta.
  3. 28 Oktober 2025: Penjualan delapan gram sabu melalui transfer senilai Rp 7,5 juta.
  4. 23 November 2025: Penjualan delapan gram sabu di hotel Batam seharga Rp 7,5 juta.

Selain itu, Faisal juga melakukan pengiriman sabu melalui penerbangan dari Tanjungpinang ke Bandara Juanda Surabaya, termasuk penjualan kepada beberapa oknum militer seperti Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A, dan Kapten Laut (S) Made Surya.

Implikasi dan Perkembangan

Kasus ini mencuat sebagai perhatian serius karena melibatkan seorang perwira TNI AL yang menggunakan fasilitas militer untuk kegiatan ilegal, yang bertentangan dengan perintah Panglima TNI dan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pemecatan Faisal dari dinas militer menjadi peringatan tegas terhadap penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara.

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, untuk mendengarkan tanggapan dari Faisal atas tuntutan yang diajukan.

Regulasi Terkait

Perbuatan Mayor Laut Faisal Mulia dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penyediaan narkotika tanpa hak, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *