Pemerintah Sebut Kenaikan Harga Pertamax karena Menyesuaikan Harga Pasar
Suara Pecari | Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM non-subsidi, yaitu Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95), per 10 Juni 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika harga pasar global. Keputusan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku industri, terutama karena kenaikan yang cukup signifikan mencapai lebih dari 30 persen.
Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 11 Juni 2026, Menteri Bahlil menegaskan bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi adalah langkah yang tidak terhindarkan. “Harga yang non-subsidi itu menyesuaikan dengan harga pasar yang ada. Sudah tentu perhitungannya ini akan dilakukan secara bijak oleh teman-teman pelaku usaha, baik Pertamina maupun pelaku swasta yang lainnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah, dengan tidak menaikkan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar.
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menjelaskan bahwa penyesuaian harga juga mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan fluktuasi harga minyak internasional. “Sehubungan dengan penyesuaian harga BBM non-subsidi, yaitu Pertamax dan Pertamax Green, kami memahami bahwa setiap penyesuaian harga tentu menjadi perhatian masyarakat. Penyesuaian harga BBM selain dilakukan di titik SPBU Pertamina juga di badan swasta lainnya,” kata Simon.
Perbandingan Harga BBM Terbaru
Berikut adalah tabel perbandingan harga BBM sebelum dan sesudah penyesuaian per 10 Juni 2026:
| Jenis BBM | Harga Lama (Rp/liter) | Harga Baru (Rp/liter) | Kenaikan (Rp) | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|---|---|
| Pertamax (RON 92) | 12.300 | 16.250 | 3.950 | 32,1% |
| Pertamax Green (RON 95) | 12.900 | 17.000 | 4.100 | 31,8% |
| Pertalite (subsidi) | 10.000 | 10.000 | 0 | 0% |
| Biosolar (subsidi) | 6.800 | 6.800 | 0 | 0% |
Kronologi Kebijakan BBM Non-Subsidi
Kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Berikut kronologi peristiwa yang mengarah pada keputusan tersebut:
- Mei 2026: Harga minyak mentah dunia (Brent) mencapai rata-rata di atas 90 dolar AS per barel, meningkat sekitar 15% dibandingkan awal tahun. Konflik geopolitik di Timur Tengah dan kebijakan pengurangan produksi OPEC+ menjadi faktor utama.
- Awal Juni 2026: Pemerintah dan Pertamina melakukan evaluasi harga BBM non-subsidi. Indikator harga pasar menunjukkan perlunya penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
- 10 Juni 2026: Pertamina secara resmi mengumumkan kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green, berlaku efektif pada hari yang sama di seluruh SPBU Pertamina dan badan usaha swasta.
- 11 Juni 2026: Menteri ESDM Bahlil memberikan penjelasan resmi di Istana Kepresidenan, menegaskan bahwa BBM subsidi tidak ikut naik.
Dampak dan Implikasi Bagi Masyarakat
Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green diperkirakan akan berdampak langsung pada masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang menggunakan BBM non-subsidi. Dengan selisih kenaikan hampir Rp4.000 per liter, biaya transportasi bulanan bisa meningkat signifikan. Misalnya, bagi pengendara yang mengonsumsi 50 liter per bulan, pengeluaran tambahan mencapai sekitar Rp197.500 untuk Pertamax.
Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini tidak memicu inflasi besar karena BBM subsidi tetap terjangkau. Namun, pengamat ekonomi memperingatkan bahwa efek domino bisa terjadi, seperti kenaikan biaya logistik dan harga barang, terutama jika banyak angkutan umum beralih ke BBM non-subsidi. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan akan terus memantau perkembangan harga dan dampaknya.
Respons Pelaku Industri dan Masyarakat
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Mari kita sama-sama bijak menggunakan energi,” ujarnya. Pertamina berkomitmen menjaga ketersediaan energi di seluruh Indonesia. Sementara itu, beberapa kalangan masyarakat menyuarakan kekecewaan melalui media sosial, namun ada pula yang memahami bahwa penyesuaian harga pasar tidak bisa dihindari.
Asosiasi Pengusaha SPBU menyatakan siap mengikuti kebijakan ini, namun berharap pemerintah memberikan insentif atau kemudahan bagi SPBU kecil. Di sisi lain, pengamat energi menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk mengurangi beban subsidi yang selama ini dinikmati juga oleh golongan mampu.
Penutup Naratif
Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green menjadi cermin dari realitas ekonomi global yang terus bergejolak. Di tengah tekanan harga minyak dunia dan ketidakpastian geopolitik, pemerintah memilih untuk melindungi daya beli masyarakat bawah dengan mempertahankan subsidi, sementara segmen masyarakat yang lebih mampu diminta untuk menanggung beban harga pasar. Keputusan ini, meskipun pahit bagi sebagian, adalah langkah pragmatis untuk menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan energi nasional. Kini, semua pihak diharapkan dapat beradaptasi dan menggunakan energi secara lebih bijak, demi masa depan yang lebih stabil dan berkeadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












