Bahlil Prioritaskan Tambang dengan Royalti Tinggi Tak Kena Pemangkasan Produksi

Bahlil Prioritaskan Tambang dengan Royalti Tinggi Tak Kena Pemangkasan Produksi

Suara Pecari – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan prioritas pemerintah kepada perusahaan tambang mineral dan batu bara yang menyetor royalti besar dengan menjaga volume produksinya agar tidak mengalami pemangkasan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi minerba.

Prioritas Berdasarkan Royalti

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kriteria khusus dalam menentukan target produksi minerba tahunan, dengan memperhatikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terutama berasal dari setoran royalti penambang. Langkah ini bertujuan menjaga penerimaan negara agar tidak menurun meskipun ada penurunan produksi melalui program hilirisasi, yang meningkatkan nilai tambah komoditas minerba.

Menurut Bahlil, volume produksi minerba akan diratakan ke seluruh penambang untuk menghindari monopoli sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945. Namun, pengecualian diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen membayar royalti tinggi kepada negara. Dengan kebijakan ini, Bahlil mendorong perusahaan tambang agar memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat, bukan hanya mengajukan kenaikan produksi tanpa kontribusi royalti yang signifikan.

Pemerataan Produksi dan Relaksasi Terukur

Meski banyak perusahaan mengajukan perubahan RKAB 2026, Bahlil menyatakan volume produksi yang ditargetkan pemerintah tetap sama. Oleh karena itu, dilakukan pemerataan produksi dengan memangkas kuota perusahaan tertentu untuk memberikan ruang kepada perusahaan baru, demi menghindari monopoli di sektor minerba.

Pemerintah juga membuka kemungkinan kenaikan RKAB produksi minerba, khususnya batu bara dan nikel yang sebelumnya mengalami pemangkasan. Pengajuan revisi RKAB dibuka hingga 31 Juli 2026. Namun, kebijakan ini dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan dinamika permintaan dan penawaran global agar pasokan tetap aman dan harga tidak jatuh yang dapat merugikan negara.

Pengaruh Harga dan Pasokan Global

Bahlil mengingatkan bahwa pasar batu bara global mencapai 1,3 miliar ton, dimana Indonesia menyumbang sekitar 43 persen. Jika pasokan berlebih, harga internasional akan anjlok sehingga merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah melakukan relaksasi yang terukur dengan memperhatikan kebutuhan domestik dan harga dunia.

Kuota produksi batu bara 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, turun sekitar 190 juta ton dari realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Sedangkan kuota nikel berada di kisaran 260-270 juta ton, dengan ketentuan tidak ada tambahan volume produksi kecuali untuk kebutuhan smelter.

Implikasi Kebijakan dan Harapan

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan produksi di sektor minerba tanpa mengorbankan penerimaan negara dari royalti. Dengan prioritas kepada perusahaan yang membayar royalti tinggi, pemerintah berharap tercipta pengelolaan sumber daya alam yang mandiri dan berkeadilan.

Bahlil menegaskan bahwa informasi terkait perubahan kuota produksi bersifat sensitif dan dapat mempengaruhi harga pasar, sehingga detail perubahan tidak diungkapkan secara terbuka untuk menjaga stabilitas pasar.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *