Kurang Modal dan Likuiditas Bermasalah, BPR di Bali Dicabut Izinnya
Suara Pecari, Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali. Langkah ini diambil setelah bank tersebut mengalami masalah permodalan dan likuiditas yang tidak berhasil diselesaikan melalui berbagai upaya penyehatan.
Status dan Proses Penyehatan BPR Pasarraya Kuta
<pPada 4 September 2025, OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) untuk PT BPR Pasarraya Kuta karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ambang batas 12 persen yang ditetapkan regulator. Bank kemudian diminta menyusun dan melaksanakan rencana penyehatan guna memperbaiki kondisi keuangannya.
Namun, pelaksanaan rencana tersebut tidak berjalan maksimal. Hingga masa penyehatan berakhir, permasalahan permodalan dan likuiditas BPR Pasarraya Kuta belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Penetapan Status BPR Dalam Resolusi dan Pencabutan Izin
Menindaklanjuti kondisi yang belum membaik, pada 2 September 2026, OJK mengubah status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Dalam periode ini, pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan terakhir untuk melakukan penyehatan sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Namun, upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil positif. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125ADK32026 tanggal 10 September 2026, LPS memutuskan untuk menangani BPR Pasarraya Kuta melalui proses likuidasi dan merekomendasikan pencabutan izin usaha oleh OJK.
Perlindungan Dana Nasabah
Kepala OJK Bali, Parjiman, menyampaikan imbauan kepada nasabah agar tetap tenang karena dana yang disimpan di BPR Pasarraya Kuta dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini memberikan perlindungan bagi masyarakat dari risiko kehilangan dana akibat pencabutan izin bank.
Konsekuensi dan Pentingnya Regulasi
Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta mencerminkan upaya regulator dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. Proses penyehatan dan resolusi bank menjadi mekanisme penting dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas agar dampak negatif terhadap perekonomian dapat diminimalisasi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi institusi keuangan untuk memastikan kesehatan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi agar dapat menjalankan operasional secara berkelanjutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










