Cara Lodewyk Pusung Hipnotis Investor Sukabumi Cairkan Dana Miliaran untuk MBG, Isi MoU Terungkap

Cara Lodewyk Pusung Hipnotis Investor Sukabumi Cairkan Dana Miliaran untuk MBG, Isi MoU Terungkap

Suara Pecari | Skandal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat dengan terungkapnya Cara Lodewyk Pusung hipnotis investor Sukabumi cairkan dana miliaran untuk MBG, isi MoU terungkap. Pengusaha asal Sukabumi, H Mujazin, mengaku merugi hingga Rp 218,25 miliar setelah memberikan dana talangan untuk dapur perintis MBG berdasarkan perjanjian yang ternyata tidak direalisasikan.

Dalam konferensi pers di Sukabumi, Minggu (7/6/2026), Mujazin bersama kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, membeberkan bukti Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Dokumen tersebut ditandatangani Mujazin dan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). MoU itu mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) milik Mujazin, dengan syarat penyetoran dana talangan sebesar Rp 218,25 miliar.

“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218.250.000.000. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62.250.000.000 pada Agustus 2025,” kata Yazdi. Setelah penandatanganan, Mujazin kembali menyerahkan sisa dana berupa cek senilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar. Namun, hak kelola 97 dapur MBG yang dijanjikan dalam waktu dua pekan tidak pernah terealisasi. “Faktanya, zonk,” tegas Yazdi.

Bukti visual yang diungkap menunjukkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang masih terbungkus plastik di meja rapat kantor BGN. Uang tersebut diangkut menggunakan troli besi hijau dan bahkan ada pegawai BGN yang tersenyum sambil memanggul tumpukan uang miliaran rupiah di bahunya. Foto paling mencengangkan memperlihatkan gunungan uang bersusun di lantai kayu, tepat di bawah plang emas bertuliskan ‘BADAN GIZI NASIONAL’.

Kepala BGN Nanik S Deyang membantah keterlibatan institusinya. “Itu enggak ada kaitannya dengan BGN, itu personal. Itu kan kaitannya dia dengan Pak Pusung,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Nanik menyarankan Mujazin menagih langsung ke Lodewyk Pusung yang kini telah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung.

Namun, Yazdi menyebut para petinggi BGN saling lempar tanggung jawab. “Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sonjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, ‘yang mana itu, coba saya mau lihat’. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir,” bebernya.

Kasus ini mengungkap Cara Lodewyk Pusung hipnotis investor Sukabumi cairkan dana miliaran untuk MBG, isi MoU terungkap sebagai modus penipuan berkedok kerja sama resmi. Dengan memanfaatkan jabatan dan dokumen MoU yang tampak legal, Pusung berhasil meyakinkan Mujazin untuk menyerahkan dana talangan besar. Padahal, BGN kemudian mengingkari perjanjian tersebut.

Skandal ini menambah panjang daftar masalah dalam program MBG. Sebelumnya, tiga mantan petinggi BGN—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung—telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kini, dengan terkuaknya Cara Lodewyk Pusung hipnotis investor Sukabumi cairkan dana miliaran untuk MBG, isi MoU terungkap, publik semakin menyoroti lemahnya pengawasan dan transparansi dalam program prioritas pemerintah tersebut.

Kesimpulannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya verifikasi dan due diligence sebelum menanamkan dana dalam proyek pemerintah. Modus yang digunakan Lodewyk Pusung menunjukkan bahwa dokumen resmi sekalipun bisa dimanipulasi untuk kepentingan pribadi. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kepercayaan investor terhadap program MBG.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan