Dirregident Korlantas Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Kewenangan Polri
Suara Pecari | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewenangan eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/6/2026). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi maraknya praktik pemalsuan dan penerbitan SIM oleh pihak tidak berwenang yang meresahkan masyarakat.
Dasar Hukum yang Kuat
Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, Pasal 87 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, ayat (3) pasal yang sama mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM yang terintegrasi.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Pol Wibowo.
Dasar hukum ini tidak hanya mengatur kewenangan, tetapi juga memberikan landasan bagi Polri untuk mengembangkan sistem informasi yang akurat dan terpercaya. Sistem ini menjadi tulang punggung dalam proses registrasi dan identifikasi pengemudi, sehingga setiap SIM yang diterbitkan memiliki data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
SIM Bukan Sekadar Kartu Identitas
Lebih lanjut, Brigjen Pol Wibowo menekankan bahwa SIM memiliki fungsi yang jauh lebih penting dari sekadar kartu identitas pengemudi. SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi dan registrasi yang diterbitkan negara setelah melalui serangkaian proses yang ketat. Proses tersebut meliputi verifikasi data diri, pengujian teori dan praktik mengemudi, serta pencatatan data dalam sistem informasi Polri.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah. Hal ini berdasarkan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dengan demikian, setiap dokumen yang mengklaim sebagai SIM namun diterbitkan oleh instansi di luar Polri adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instan atau melalui jalur nonresmi yang seringkali menawarkan kemudahan tanpa prosedur.
Dampak Pemalsuan SIM bagi Keselamatan Berlalu Lintas
Pemalsuan SIM bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan berlalu lintas. SIM yang diperoleh tanpa melalui ujian kompetensi berarti pengemudi tersebut belum terverifikasi kemampuannya dalam mengemudi. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan banyak pihak.
Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, termasuk kurangnya kompetensi pengemudi. Oleh karena itu, proses penerbitan SIM yang ketat merupakan salah satu upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan.
Berikut adalah perbandingan antara SIM resmi dan SIM palsu:
| Aspek | SIM Resmi | SIM Palsu |
|---|---|---|
| Penerbit | Polri (melalui Satpas/SIM Keliling) | Pihak tidak berwenang |
| Proses | Verifikasi, ujian teori & praktik, pencatatan data | Tanpa prosedur, biasanya hanya administrasi |
| Keabsahan Hukum | Sah dan diakui negara | Tidak sah, dapat dikenakan sanksi pidana |
| Dampak Keselamatan | Pengemudi teruji kompetensinya | Pengemudi belum tentu kompeten, risiko kecelakaan tinggi |
Imbauan kepada Masyarakat
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses layanan SIM melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Beberapa jalur resmi yang dapat digunakan antara lain:
- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia
- SIM Keliling yang beroperasi di berbagai lokasi strategis
- Aplikasi digital SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pendaftaran dan perpanjangan SIM
Dengan menggunakan jalur resmi, masyarakat terhindar dari potensi penipuan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan data pribadi. Polri juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Penguatan Sistem Informasi SIM
Sejalan dengan amanat Pasal 87 ayat (3) UU LLAJ, Polri terus mengembangkan sistem informasi penerbitan SIM yang modern. Sistem ini tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan dan mencegah duplikasi data. Setiap SIM yang diterbitkan akan tercatat dalam database nasional yang terintegrasi dengan data kependudukan dan kendaraan bermotor.
Langkah ini sejalan dengan upaya Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang berbasis digital dan mengurangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Masyarakat pun dapat memantau status permohonan SIM secara real-time melalui platform yang disediakan.
Penutup Naratif
Penegasan Dirregident Korlantas ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa SIM bukanlah sekadar kartu, melainkan simbol tanggung jawab dan kompetensi di jalan raya. Di balik setiap SIM yang sah, ada proses panjang yang menjamin setiap pengemudi layak dan aman untuk berlalu lintas. Dengan mematuhi aturan dan hanya menggunakan jalur resmi, kita turut berkontribusi dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib dan selamat. Polri pun berjanji akan terus berinovasi dalam pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan tanpa harus mengorbankan keamanan dan kepastian hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












