Kemenhub Awasi 1,7 Juta Perjalanan Bus untuk Tingkatkan Keselamatan Penumpang

Kemenhub Awasi 1,7 Juta Perjalanan Bus untuk Tingkatkan Keselamatan Penumpang

Suara Pecari | Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan angkutan orang guna memastikan kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator. Pengawasan tersebut dilakukan secara digital melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) yang diterapkan di 115 terminal penumpang Tipe A. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital di sektor transportasi darat untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan menekan angka pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan penumpang.

Pengawasan Digital: Terminal Online System (TOS)

Sistem TOS memungkinkan petugas untuk memantau operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) secara real-time. Data perjalanan, identitas kendaraan, dan dokumen administrasi terintegrasi dalam satu platform. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa dengan sistem ini, pihaknya dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran administratif dan teknis yang kerap terjadi. “Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Aan di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Data Pengawasan: 1,7 Juta Perjalanan Bus AKAP

Hasil pengawasan mencakup periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026. Selama periode tersebut, layanan AKAP yang berangkat melalui Terminal Tipe A mencapai 1.709.993 perjalanan, sementara yang datang tercatat sebanyak 1.759.161 perjalanan. Jumlah penumpang yang diberangkatkan mencapai 22.769.512 orang dan penumpang datang sebanyak 21.790.578 orang. Angka ini menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat menggunakan bus AKAP, sehingga pengawasan yang ketat menjadi krusial.

Pelanggaran Tinggi: 57,85 Persen Bus Terindikasi Melanggar

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 terminal Tipe A, ditemukan pelanggaran cukup tinggi. Sebanyak 989.176 perjalanan atau 57,85 persen terindikasi melanggar, sedangkan 720.817 perjalanan dinyatakan tidak melanggar. Pada layanan bus yang datang ke terminal, tercatat 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran, dan 748.117 perjalanan atau 42,33 persen dinyatakan tidak melanggar administratif.

KategoriPerjalanan BerangkatPersentasePerjalanan DatangPersentase
Terindikasi Melanggar989.17657,85%1.011.04457,47%
Tidak Melanggar720.81742,15%748.11742,53%
Total1.709.993100%1.759.161100%

Jenis Pelanggaran yang Dominan

Aan Suhanan merinci tiga jenis pelanggaran administratif yang paling banyak ditemukan:

  • Penyimpangan trayek: Pelanggaran ini terjadi ketika bus tidak sesuai dengan rute yang telah ditetapkan dalam izin trayek. Pada bus berangkat, ditemukan 579.641 kasus, sementara pada bus datang sebanyak 577.788 kasus.
  • Uji berkala kendaraan (BLUe) kedaluwarsa: Kendaraan yang tidak melakukan uji berkala tepat waktu berisiko mengalami kerusakan teknis. Tercatat 265.673 pelanggaran pada bus berangkat dan 287.068 pada bus datang.
  • Kartu Pengawasan (KPS) tidak berlaku: KPS merupakan dokumen yang memuat identitas pengemudi dan kendaraan. Pelanggaran ini mencapai 447.961 kasus pada bus berangkat dan 474.185 pada bus datang.
Jenis PelanggaranBus BerangkatBus Datang
Penyimpangan Trayek579.641577.788
Uji Berkala Kedaluwarsa265.673287.068
KPS Kedaluwarsa447.961474.185

Dampak dan Implikasi Pelanggaran

Tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis masih rendah. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Penyimpangan trayek misalnya, dapat menyebabkan bus melewati jalur yang tidak sesuai standar keselamatan, seperti jalan sempit atau rawan kecelakaan. Uji berkala yang kedaluwarsa meningkatkan risiko kegagalan rem, ban pecah, atau masalah mesin. Sementara KPS yang tidak berlaku menyulitkan identifikasi pengemudi dan kendaraan saat terjadi insiden.

Bagi masyarakat, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan perjalanan. Para penumpang berhak mendapatkan layanan bus yang laik jalan dan operator yang patuh aturan. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan agar angka pelanggaran menurun.

Upaya Penindakan dan Pembinaan

Kementerian Perhubungan menyatakan telah melakukan penindakan terhadap perusahaan otobus yang melanggar. Tindak lanjut dilakukan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital. “Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” kata Aan.

Selain itu, Kemenhub juga menggandeng pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan razia gabungan di terminal dan jalan raya. Sanksi tegas seperti penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin trayek akan diberikan kepada operator yang terbukti melanggar berulang kali.

Harapan ke Depan

Dengan pengawasan digital yang lebih ketat, diharapkan angka pelanggaran dapat ditekan secara signifikan. Aan Suhanan menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama. “Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami menghimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan, dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan,” ucapnya.

Ke depannya, Kemenhub berencana memperluas penggunaan TOS ke terminal tipe B dan C, serta mengintegrasikan data dengan sistem pengawasan elektronik lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Upaya pengawasan 1,7 juta perjalanan bus ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan transportasi darat yang aman dan berkeselamatan. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan budaya keselamatan di jalan raya semakin mengakar dan tragedi akibat kelalaian operator dapat diminimalisir.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan