Marak Kecelakaan Kapal, Ketua DPR Soroti Minimnya Faktor Keamanan Transportasi Laut

Marak Kecelakaan Kapal, Ketua DPR Soroti Minimnya Faktor Keamanan Transportasi Laut

Suara Pecari, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kondisi minimnya faktor keselamatan dan keamanan dalam transportasi laut di Indonesia menyusul sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi belakangan ini. Insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Madura, yang menewaskan lima penumpang, menjadi sorotan utama yang menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan pelayaran nasional.

Fakta Utama Kecelakaan Kapal Laut

Kebakaran hebat yang terjadi pada 2 Agustus 2026 di KM Mutiara Sentosa II dalam pelayaran rute Surabaya-Makassar menyebabkan kepanikan besar hingga banyak penumpang melompat ke laut. Korban tewas tercatat lima orang, sementara tim SAR masih melakukan pencarian terhadap penumpang yang hilang. Sebanyak 233 orang berhasil dievakuasi selamat hingga saat ini, namun data penumpang antara manifes dan temuan di lapangan masih belum konsisten.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2026, KLM Nurul Salsa tenggelam di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dari operasi pencarian selama sembilan hari, 58 korban ditemukan selamat, empat meninggal dunia, dan 14 lainnya masih hilang. Dugaan kelalaian dan manipulasi manifes tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Persoalan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut

Puan Maharani menegaskan bahwa keberhasilan transportasi laut nasional harus diukur dari faktor keselamatan dan keamanan masyarakat. Berbagai insiden yang terjadi sejak awal tahun menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan.

Menurut Puan, masalah utama yang sering muncul adalah perbedaan data manifes dengan jumlah penumpang sebenarnya di lapangan serta kurangnya fasilitas keselamatan seperti sekoci penyelamat. Kementerian Perhubungan juga mengakui adanya kesimpangsiuran data dan sedang mendalami dugaan ketidaksediaan sekoci di KM Mutiara Sentosa II.

Beragam Kasus Kecelakaan Kapal

  • 27 Januari 2026: KM Dharma Kartika IX miring di Pelabuhan Semayang, Balikpapan akibat robohnya muatan truk, menyebabkan tiga jiwa meninggal dan tiga luka-luka.
  • 26 Maret 2026: KM Anaya terbakar di Perairan Maluku, diduga karena puntung rokok yang menyambar bahan bakar, mengakibatkan lima anak buah kapal mengalami luka bakar.
  • 28 April 2026: KM Sabuk Nusantara 106 menabrak bangunan pesisir di Banda Neira, merusak sebuah penginapan dua lantai.
  • Pertengahan 2026: KM Mega Harapan tenggelam di Perairan Labuan Mas setelah ditabrak kapal besar, menyebabkan seorang nakhoda tewas dan satu ABK hilang.
  • 1 Agustus 2026: KLM Eternity kehilangan kendali di perairan Pulau Satonda karena mesin mati setelah diterjang gelombang tinggi, namun seluruh penumpang berhasil dievakuasi selamat.

Dampak dan Tuntutan Perbaikan

Puan Maharani menekankan bahwa kecelakaan kapal laut tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga mengurangi rasa aman masyarakat dalam mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perdagangan. Transportasi laut bagi jutaan warga di wilayah kepulauan merupakan akses utama yang harus dijamin keamanannya.

Dia meminta pemerintah menjadikan keselamatan penumpang sebagai indikator utama dalam evaluasi penyelenggaraan transportasi laut nasional. Evaluasi tidak hanya dari kelancaran arus penumpang dan logistik, tetapi juga kemampuan mencegah kecelakaan, mempercepat penyelamatan, serta menurunkan tingkat fatalitas insiden.

Puan juga mengusulkan penetapan target nasional untuk menurunkan angka kecelakaan transportasi laut sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional dengan evaluasi berkala. Hal ini bertujuan agar setiap kementerian, operator, dan regulator memiliki tanggung jawab terukur dalam meningkatkan keselamatan.

Transportasi Laut: Hak dan Kewajiban Negara

Indonesia sebagai negara kepulauan harus mampu menyediakan sistem transportasi laut yang tidak hanya menghubungkan antarpulau, tetapi juga menjamin standar keselamatan yang memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat. Pelayanan transportasi laut yang layak, aman, dan nyaman adalah hak masyarakat yang wajib diwujudkan oleh negara.

Puan menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menghadapi kekhawatiran saat menggunakan transportasi laut. Keselamatan harus menjadi ukuran kinerja yang setara dengan konektivitas demi perlindungan hak dasar masyarakat di wilayah kepulauan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *