Komisi I DPRD Banyuwangi Dorong Musyawarah Ulang Pembentukan Kelompok Tani Hutan Desa Kluncing
BANYUWANGI. Komisi I DPRD Banyuwangi merekomendasikan agar proses pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Dusun Bedengan, Desa Kluncing, Kecamatan Licin, dimusyawarahkan kembali. Langkah tersebut dinilai penting agar susunan kepengurusan dan keanggotaan kelompok mendapat persetujuan seluruh pihak melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banyuwangi sebagai tindak lanjut atas permohonan audiensi yang diajukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi. Sabtu (18/7/26) kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, SH, mengatakan DPRD berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan administrasi pembentukan Kelompok Tani Hutan agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurut politisi Partai Golkar yang akrab disapa Rifa itu, Komisi I memberikan waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kluncing mengenai pembentukan Kelompok Tani Hutan. Proses tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Licin, Bagian Pemerintahan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami memberikan waktu dua minggu untuk penyelesaian SK Kelompok Tani Hutan di Desa Kluncing dengan menghadirkan seluruh pihak. Selama ini komunikasi belum berjalan optimal sehingga muncul kekhawatiran dari kepala desa untuk menandatangani SK tersebut,” ujar Rifa.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum pernah dilakukan pertemuan resmi yang mempertemukan warga sebagai pengusul, Pemerintah Desa Kluncing, dan Perum Perhutani Banyuwangi Barat. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya perbedaan persepsi dalam proses pembentukan kelompok.
Karena itu, Komisi I mendorong agar seluruh pihak duduk bersama mencari solusi melalui musyawarah sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima bersama.
Rifa juga mengingatkan bahwa apabila pemerintah desa masih memiliki keraguan terkait aspek hukum penerbitan SK, persoalan tersebut dapat dikonsultasikan kepada Camat Licin, Bagian Pemerintahan, maupun Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penundaan.
“Apabila masih ada keraguan, pemerintah desa dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang sehingga proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua LKBH UNTAG Banyuwangi, Saleh, SH, mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Banyuwangi yang memfasilitasi penyelesaian persoalan legalitas pembentukan Kelompok Tani Hutan di Desa Kluncing.
Menurutnya, dari sisi regulasi tidak terdapat kendala yang menghambat pembentukan kelompok tersebut. Ia menilai permasalahan lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman mengenai ketentuan perhutanan sosial.
“Secara regulasi sebenarnya tidak ada persoalan. Yang berkembang justru adanya informasi yang kurang tepat sehingga muncul anggapan bahwa kawasan hutan lindung tidak dapat dijadikan lokasi program perhutanan sosial,” ujar Saleh.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 memberikan ruang bagi pelaksanaan program perhutanan sosial, baik di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung, dengan skema pemanfaatan yang disesuaikan dengan fungsi kawasan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Saleh berharap hasil RDP dapat menjadi titik temu bagi seluruh pihak sehingga proses penerbitan SK Kelompok Tani Hutan dapat segera diselesaikan.
Harapan serupa disampaikan pendamping Kelompok Tani Hutan Desa Kluncing, Sulaiman Sabang. Ia berharap hasil rapat bersama Komisi I DPRD Banyuwangi mampu mempercepat penyelesaian legalitas kelompok sehingga masyarakat dapat segera mengajukan izin pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial kepada Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
“Kami berharap legalitas Kelompok Tani Hutan segera selesai sehingga proses pengajuan izin perhutanan sosial dapat dilanjutkan dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” pungkas Ketua LSM GERAK tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










