Cari Keadilan ke Jakarta, Forum Petani Bersatu Seluma Bawa Konflik Agraria ke Pusat
Suara Pecari, Bengkulu – Setelah lima belas tahun memperjuangkan hak atas tanah di daerah, Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma akhirnya membawa konflik agraria ini ke tingkat nasional. Perwakilan petani melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 22 Juli 2026, untuk meminta ketegasan pemerintah pusat. Langkah ini bukan sekadar agenda pertemuan biasa, melainkan puncak dari perjalanan panjang belasan tahun mencari keadilan melalui jalur konstitusional.
Latar Belakang Konflik Agraria Seluma
Konflik lahan antara petani Seluma dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) telah berlangsung sejak 2011. Ribuan hektare tanah yang selama puluhan tahun digarap petani secara turun-temurun tiba-tiba diklaim sebagai kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan. Sejak saat itu, petani kehilangan akses ke lahan pertanian mereka, yang menjadi sumber penghidupan utama.
FPB mencatat bahwa konflik ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan persoalan keadilan sosial yang mendalam. Petani telah berulang kali melaporkan intimidasi dan kriminalisasi saat mencoba menggarap lahan mereka sendiri. Jamil, anggota FPB, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta merupakan langkah terakhir setelah semua mekanisme daerah gagal.
Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Sejak 2011, petani telah menempuh berbagai jalur penyelesaian di tingkat daerah. Berikut kronologi perjuangan mereka:
| Tahun | Kegiatan | Hasil |
|---|---|---|
| 2011 | Konflik pecah, petani mengadu ke Pemkab Seluma | Mediasi awal tanpa kesepakatan |
| 2013-2018 | Audiensi ke DPRD, Pemprov Bengkulu, dan Kementerian | Janji penyelesaian, namun tidak ada tindak lanjut |
| 2019 | Kantor Staf Presiden turun lapangan, bentuk Tim Khusus | Rapat koordinasi intensif, tapi mandek |
| 2020-2025 | Penyerahan data penggarap, permintaan verifikasi | Tidak ada kepastian hukum |
| 22 Juli 2026 | Audiensi ke Direktorat Jenderal Penataan Agraria | Desakan evaluasi HGU PT SIL |
Petani selalu kooperatif, memenuhi permintaan pemerintah untuk menyerahkan data penggarap dan dokumen pendukung lainnya. Namun, komitmen tersebut terasa sia-sia karena hingga hari ini belum ada kepastian hukum yang berpihak kepada petani. Bagi FPB, jalan buntu ini menjadi bukti bahwa mekanisme penyelesaian di tingkat daerah sudah tidak mampu lagi menjawab konflik yang berlarut-larut.
Tuntutan FPB dalam Audiensi Jakarta
Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria, FPB menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Evaluasi HGU PT SIL: Mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi izin HGU perusahaan, karena diduga ada pelanggaran prosedur dan tumpang tindih lahan dengan tanah garapan petani.
- Verifikasi Lapangan Menyeluruh: Meminta tim pusat turun langsung ke Seluma untuk memverifikasi data lapangan, mengingat data yang diserahkan petani sudah lengkap.
- Prioritas Nasional: Memasukkan kasus ini ke dalam agenda prioritas penyelesaian konflik agraria nasional, sehingga mendapat perhatian dan percepatan penanganan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Land Reform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Penetapan Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Nasional memang belum ditandatangani menteri. Namun, ia mengakui bahwa dokumen yang dibawa petani sudah sangat lengkap, sehingga membuka peluang besar bagi konflik lahan FPB dan PT SIL untuk masuk ke dalam daftar prioritas.
Dampak dan Implikasi Konflik
Konflik agraria ini membawa dampak luas, tidak hanya bagi petani Seluma, tetapi juga bagi tata kelola agraria nasional. Berikut beberapa dampak yang teridentifikasi:
Dampak bagi Petani
- Kehilangan mata pencaharian selama 15 tahun, memaksa banyak petani beralih profesi atau menjadi buruh tani dengan upah rendah.
- Krisis ekonomi rumah tangga, dengan banyak keluarga jatuh miskin dan anak-anak putus sekolah.
- Trauma psikologis akibat intimidasi dan kriminalisasi yang dialami saat mempertahankan lahan.
Dampak bagi Pemerintah Daerah
- Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah karena dianggap tidak mampu menyelesaikan konflik.
- Potensi gangguan keamanan dan ketertiban jika konflik terus berlarut.
- Menurunnya iklim investasi karena ketidakpastian hukum lahan.
Implikasi bagi Kebijakan Agraria Nasional
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik agraria. Jika berhasil ditangani secara transparan dan akuntabel, dapat menjadi preseden positif bagi penyelesaian kasus serupa di daerah lain. Sebaliknya, jika gagal, akan memperkuat anggapan bahwa reforma agraria hanya wacana.
Direktur Land Reform Rudi Rubijaya menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan diskusi lanjutan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, BPN Bengkulu, Pemda Seluma, FPB, serta WALHI dan Genesis sebagai lembaga pendamping. Agenda ini diharapkan menghasilkan peta jalan yang jelas untuk penyelesaian konflik.
Harapan di Tengah Ketidakpastian
Perjuangan FPB Seluma adalah cermin dari nasib jutaan petani Indonesia yang masih bergulat dengan ketidakadilan agraria. Langkah mereka membawa konflik ke Jakarta bukanlah tindakan putus asa, melainkan bukti bahwa kepercayaan pada negara masih ada. Namun, kepercayaan itu harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Dengan dokumen lengkap dan dukungan lembaga masyarakat sipil, petani Seluma berharap bahwa kali ini, pintu keadilan benar-benar terbuka. Pertemuan di ibu kota menjadi titik awal baru, bukan akhir perjalanan. Kini, bola ada di tangan pemerintah pusat untuk membuktikan bahwa reforma agraria bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










