Merebut Kembali Sultan: Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara di GBK
Suara Pecari, Jakarta – Pemerintah resmi mengeksekusi Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan aset negara di kawasan strategis tersebut. Eksekusi ini menandai langkah penting dalam pemulihan kendali aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain.
Eksekusi Hotel Sultan dan Latar Belakang Hukum
Proses eksekusi yang berlangsung pada 18 Juni 2026 melibatkan ratusan aparat gabungan TNI dan Polri yang berhasil mengosongkan lahan seluas lebih dari 13,7 hektare di Blok 15 GBK. Nilai kawasan yang dieksekusi diperkirakan mencapai Rp 28,9 triliun. Keputusan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208Pdt.G2025Jkt.Pst, yang didukung oleh tujuh putusan Mahkamah Agung sejak 2011 hingga 2024, menyatakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 Gelora sebagai milik negara.
PT Indobuildco, yang sebelumnya mengelola Hotel Sultan dengan izin penggunaan tanah, diwajibkan mengosongkan lahan dan membayar royalti penggunaan tanah negara senilai USD 45,3 juta untuk periode 2007-2023. Namun, sengketa terkait kepemilikan bangunan hotel masih menjadi perdebatan antara pemerintah dan pihak pengelola.
Sejarah dan Status Kawasan GBK
Kawasan GBK seluas 279,9 hektare merupakan tanah yang dibebaskan negara sejak 1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV atas perintah Presiden Soekarno. Pengelolaan kawasan ini dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Seluruh tanah tersebut adalah milik negara dan diberikan izin penggunaan kepada PT Indobuildco selama 30 tahun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta pada 1971, dengan kewajiban pembayaran royalti. Setelah masa izin habis pada 2003, perpanjangan dilakukan tanpa izin Setneg, sehingga lahan kembali ke penguasaan negara setelah 53 tahun.
Rencana Tata Ulang dan Integrasi Kawasan GBK
Setelah eksekusi Hotel Sultan, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat pada 22 Juni 2026 untuk membahas penataan ulang kawasan GBK seluas sekitar 200 hektare, termasuk lapangan golf di sisi barat. Rencana tersebut bertujuan menjadikan GBK sebagai ikon baru Indonesia, dengan integrasi berbagai fungsi olahraga, komersial, dan transportasi.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengusulkan pembangunan terowongan bawah tanah (underground tunnel) yang menghubungkan Stasiun MRT Istora Mandiri, area Stadion Utama, eks Hotel Sultan, dan Jakarta Convention Center. Integrasi ini juga mencakup konektivitas dengan pusat perbelanjaan di sekitar Senayan, sebagai solusi manajemen kerumunan saat acara besar.
Optimalisasi Aset dan Evaluasi Kontrak Komersial
Optimalisasi aset negara menjadi fokus utama dalam pengelolaan kawasan GBK ke depan. PPKGBK berencana mengevaluasi kontrak kerja sama komersial yang sebelumnya banyak menggunakan skema Build-Operate-Transfer (BOT), dengan masa perjanjian biasanya sekitar 30 tahun. Sebagian besar kontrak tersebut ditandatangani sebelum PPKGBK berstatus BLU pada 2008 dan sebelum adanya regulasi optimalisasi Barang Milik Negara (BMN).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa hampir seluruh kontrak kerja sama aset negara, termasuk di GBK, sedang ditinjau dan dinegosiasi ulang untuk meningkatkan kontribusi bagi negara. Contohnya, pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) yang setelah dikelola langsung oleh PPKGBK mengalami peningkatan pendapatan hampir 15 kali lipat.
Selain itu, kontrak yang tidak dijalankan secara produktif oleh mitra kerja sama akan dicabut untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal.
Respons Investor dan Kepastian Hukum
Investor seperti PT Manggala Gelora Perkasa yang mengelola Senayan City mengharapkan kepastian hukum dan penghormatan terhadap kontrak yang telah disepakati. Mereka menekankan pentingnya stabilitas regulasi untuk mendorong investasi jangka panjang di kawasan GBK.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian kontrak lama harus dilakukan sesuai dengan perkembangan regulasi, terutama yang berkaitan dengan BMN dan status BLU PPKGBK, guna memastikan pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel.
Dampak dan Harapan ke Depan
Pengambilalihan kembali Hotel Sultan dan rencana penataan ulang kawasan GBK menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan aset strategis. Integrasi fungsi olahraga, komersial, dan transportasi diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sekaligus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.
Langkah ini juga menjadi contoh penting bagaimana aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain dapat dikembalikan dan dikelola secara profesional untuk kepentingan nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








