Kali Bekasi Menghitam, DLH Minta Penanganan Lintas Daerah dan Imbau Warga Waspada
Suara Pecari, Bekasi – Air di Kali Bekasi mengalami pencemaran serius yang menyebabkan warna air berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah melakukan pemantauan dan menemukan beberapa parameter kualitas air sungai yang melewati baku mutu lingkungan, sehingga memicu imbauan kepada masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan air tersebut untuk konsumsi.
Fakta Utama Pencemaran Kali Bekasi
Pencemaran Kali Bekasi bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 19 Juli 2026. Tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kota Bekasi bersama Pasukan Katak Orange melakukan inspeksi di lapangan dan pengambilan sampel air pada beberapa tanggal di bulan Juli 2026. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan parameter seperti Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), serta kadar logam berat seperti nikel, seng, dan tembaga terlarut sudah melebihi ambang batas baku mutu.
Lokasi pencemaran ditemukan di sekitar Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pencemaran ini diduga telah bergerak dari Kabupaten Bogor menuju wilayah Kecamatan Bantargebang dan Bekasi Selatan, yang menandakan masalah ini lintas batas daerah dan membutuhkan penanganan terpadu.
Imbauan dan Penanganan dari DLH Kota Bekasi
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa pencemaran ini berpotensi menurunkan kualitas air sungai secara signifikan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH), Wulan Agustina, mengimbau warga untuk tidak memanfaatkan air sungai yang tercemar untuk kebutuhan konsumsi, terutama dalam memasak dan minum. Selain itu, masyarakat yang mendapatkan layanan air bersih dari PDAM diharapkan mengikuti informasi resmi terkait kualitas air yang didistribusikan.
Kebutuhan Penanganan Terpadu Lintas Daerah
Karena pencemaran telah melintasi batas administratif, DLH Kota Bekasi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk mempercepat koordinasi penanganan. DLH Kota Bekasi juga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan investigasi dan penegakan hukum sesuai kewenangan agar pencemaran tidak makin meluas ke hilir sungai.
DLH Kota Bekasi berkomitmen untuk melakukan pemantauan kualitas air secara berkala dan menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam menjaga lingkungan hidup.
Konteks dan Dampak Pencemaran
Pencemaran air sungai yang melibatkan parameter TSS, BOD, DO, dan logam berat dapat berdampak buruk terhadap ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat yang mengandalkan air tersebut. Penurunan kualitas air juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi serta kebersihan lingkungan di wilayah terdampak.
Penanganan terpadu yang melibatkan berbagai instansi lintas daerah sangat penting untuk mengendalikan sumber pencemaran dan mencegah dampak lebih luas. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dan menjaga kebersihan sungai sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









