Menaker Sebut Pekerja Informal Dapat Diskon 50% Iuran JKK-JKM
Suara Pecari, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pekerja informal kini mendapatkan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan bertujuan memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi pekerja di sektor informal.
Diskon Iuran JKK-JKM bagi Pekerja Informal
Berdasarkan aturan baru tersebut, iuran yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan setelah mendapatkan diskon 50 persen. Menaker Yassierli menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap perlindungan pekerja informal ini penting mengingat risiko kecelakaan kerja yang mereka hadapi sama besarnya dengan pekerja di sektor formal.
Target Perlindungan Sosial 100 Persen
Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal, untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Contohnya adalah pekerja ojek online, pekerja di perkebunan, hingga pekerja kreatif. Dengan cakupan perlindungan yang luas, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja informal.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Pemilah Sampah Bantargebang
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menyatakan dukungannya terhadap perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sejak 2017, Pemprov DKI telah memberikan perlindungan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Pada tahun 2026, anggaran sekitar Rp806 juta dialokasikan untuk membiayai asuransi tersebut. Pramono menyebut bahwa jumlah pekerja pemilah sampah di Bantargebang diperkirakan mencapai 6.000 orang, namun saat ini baru 4.000 yang terlindungi. Pemerintah DKI masih membuka kemungkinan untuk menambah pekerja yang mendapatkan perlindungan sosial tersebut.
Upaya Pendataan dan Perluasan Perlindungan
Pramono mengatakan akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk melakukan pendataan lebih lanjut terhadap pekerja pemilah sampah, khususnya para pemulung di Bantargebang. Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di sektor informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan dan kematian akibat pekerjaan.
Signifikansi Kebijakan bagi Pekerja Informal
Kebijakan diskon iuran JKK-JKM ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan biaya iuran yang lebih terjangkau, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang dapat mengakses perlindungan sosial sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengurangi ketimpangan sosial.
Perlindungan sosial yang inklusif tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










