Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Suara Pecari, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (11/8/2026). Penindakan ini dilakukan melalui kerja sama antara Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Fakta Utama Penindakan Rokok Ilegal
Penggagalan rokok ilegal ini terjadi pada dua kontainer yang sebelumnya dilaporkan membawa pipa dan baja ringan. Namun, setelah pemindaian dilakukan, petugas menemukan pola susunan karton yang mencurigakan dan mengindikasikan adanya muatan rokok. Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada Senin (10/8) mengungkapkan adanya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Nilai Kerugian Negara
Total barang bukti rokok ilegal ini diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp13,3 miliar. Potensi kerugian negara yang harus diantisipasi mencapai Rp8,67 miliar, yang berasal dari potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau.
Konteks dan Pentingnya Penindakan
Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya melindungi penerimaan negara dari cukai dan pajak, tetapi juga menjaga industri rokok legal yang mematuhi regulasi pemerintah. Rokok ilegal tanpa pita cukai dapat merugikan negara secara signifikan dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Dampak dan Perkembangan
Penggagalan ini menunjukkan keseriusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan pengawasan ketat di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga mendukung penerimaan negara dan melindungi konsumen dari produk ilegal.
Petugas akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










