Kapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan Tersembunyi

Kapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan Tersembunyi

Pengungkapan Penyelundupan Narkoba Cair di Laut Kepri

Suara Pecari, Kepulauan Riau – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.

Penindakan ini dilakukan terhadap kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang terindikasi menggunakan ruangan tersembunyi dalam palka kapal untuk menyembunyikan narkotika cair tersebut.

Fakta Utama Penyelundupan

  • Pengungkapan berawal dari analisis intelijen gabungan Bea Cukai dan BNN pada awal Agustus 2026.
  • Kapal MV Ocean Porter sebelumnya bernama MV Rain Maker, diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum menuju Selat Singapura.
  • Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kapal berhasil dihentikan dan diperiksa di perairan utara Tanjung Parit.
  • MV Ocean Porter kemudian dikawal ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Pemeriksaan melibatkan unit anjing pelacak K-9, peralatan backscatter x-ray, dan alat pendeteksi narkotika lainnya.
  • Ditemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu tangki berkapasitas 1.000 liter berisi cairan beraroma menyengat yang diuji positif mengandung methamphetamine.
  • Perkiraan berat bruto narkotika cair mencapai sekitar 2,6 ton.
  • Selain narkotika, ditemukan juga 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai merek GD asal Tiongkok dalam sebuah kontainer berukuran 40 kaki.
  • Sepuluh anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara Myanmar diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penjelasan Metode dan Proses Penindakan

Petugas menggunakan teknologi backscatter x-ray untuk mendeteksi adanya ruangan ganda, lantai palsu, atau modifikasi tersembunyi di dalam kapal yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika. Unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam juga dikerahkan untuk mendukung identifikasi barang terlarang.

Pengujian awal menggunakan beberapa alat, seperti defender omega, rigaku, dan NIK, memastikan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine, jenis narkotika yang sangat berbahaya dan ilegal.

Konteks dan Dampak Penindakan

Perairan Kepulauan Riau merupakan jalur strategis dalam pergerakan barang ilegal lintas negara, termasuk narkotika. Penindakan ini mencerminkan peningkatan koordinasi dan sinergi antara instansi keamanan untuk memberantas peredaran narkoba yang merugikan masyarakat dan negara.

Temuan narkoba cair seberat 2,6 ton merupakan salah satu pengungkapan besar yang berpotensi menggagalkan distribusi narkotika dalam skala besar. Selain itu, keberhasilan ini turut menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara melalui cukai.

Pengembangan Kasus

Bea Cukai bersama BNN dan Polda Kepri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, serta jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini. Pemeriksaan terus dilakukan guna mengungkap keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan mencegah peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau yang rawan menjadi jalur penyelundupan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *