KPK Menahan Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK Menahan Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, terkait dugaan kasus gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah hampir dua tahun Haniv berstatus tersangka sejak ditetapkan pada Februari 2025.

Haniv diduga menerima gratifikasi selama masa jabatannya sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2013 hingga 2018. Gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan wajib pajak, baik di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta, yang diberikan untuk kepentingan pribadi dan bisnis keluarganya.

Dugaan Gratifikasi dan Modus Operandi

KPK menduga Haniv menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa perusahaan wajib pajak. Dari permintaan tersebut, Haniv menerima sekitar Rp700 juta dalam bentuk uang sponsor untuk kegiatan bisnis anaknya, khususnya acara peragaan busana.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang ditukarkan melalui money changer dengan total sekitar Rp10 miliar pada periode 2013-2018. Gratifikasi lain senilai Rp10 miliar diduga diperoleh melalui perantara berinisial BSA antara tahun 2014 hingga 2022, yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.

Penahanan dan Proses Penyidikan

KPK menahan Haniv di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan kasus-kasus yang telah lama dalam proses penyidikan.

Haniv diperiksa oleh penyidik KPK sejak pagi hari pada tanggal penahanan. Kasus ini merupakan salah satu perkara tunggakan yang telah ditangani sejak tahun 2025 dan kini dilanjutkan secara tuntas oleh KPK.

Konteks dan Dampak

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pajak yang berposisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan pajak dan penegakan integritas. Dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga menimbulkan keprihatinan terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi perpajakan di Indonesia.

Penindakan oleh KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor pajak, yang berperan penting dalam penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Proses hukum terhadap Muhammad Haniv akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *