Pemerintah Targetkan Lokasi PLTN Pertama Indonesia Ditetapkan pada 2027
JAKARTA – Pemerintah Indonesia menargetkan penetapan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama paling lambat pada 2027. Namun, realisasi rencana tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang organisasi pelaksana program nuklir atau Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO).
Rancangan Perpres tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sejak September 2025. Regulasi ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas tata kelola dan organisasi yang akan bertanggung jawab dalam persiapan serta pelaksanaan program nuklir nasional.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, mengatakan bahwa penerbitan Perpres NEPIO akan menjadi penanda dimulainya pelaksanaan program nuklir nasional secara lebih konkret.
Menurut Kholid, dari 19 prasyarat kesiapan pengembangan PLTN, sebanyak 16 prasyarat telah dipenuhi. Sementara itu, tiga prasyarat lainnya masih dalam proses kajian, termasuk sertifikat lingkungan untuk lokasi yang direncanakan di Bangka Belitung.
Ia menilai proses yang masih berlangsung tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian pemerintah dalam menyiapkan program nuklir, bukan semata-mata hambatan administratif.
Konsumsi Listrik Jadi Pertimbangan Pengembangan PLTN
Pengembangan PLTN menjadi salah satu pilihan dalam upaya memperkuat pasokan energi nasional seiring meningkatnya kebutuhan listrik.
Kholid menyebut konsumsi listrik per kapita Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 1.500 kilowatt-jam (kWh), atau sekitar seperempat dari standar negara maju. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan pemanfaatan listrik guna mendukung kegiatan ekonomi dan industrialisasi.
Arah kebijakan pengembangan energi nuklir telah tercantum dalam sejumlah regulasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menempatkan tenaga nuklir sebagai pilihan terakhir dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Sementara itu, PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional menetapkan target kapasitas pembangkit listrik tenaga nuklir sebesar 35–42 gigawatt (GW) pada 2060.
Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025–2034 juga memasukkan rencana pembangunan dua reaktor modular kecil atau small modular reactor (SMR). Masing-masing reaktor direncanakan memiliki kapasitas 250 megawatt (MW), dengan lokasi di Kalimantan Barat dan Jambi serta target pengoperasian pada 2032–2033.
Meski demikian, target tersebut masih membutuhkan tahapan persiapan, penentuan lokasi, pemilihan teknologi, serta pemenuhan persyaratan keselamatan sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.
Pemilihan Lokasi dan Teknologi Jadi Tantangan
Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Topan Setiadipura, mengatakan pemerintah perlu segera mengambil langkah setelah Perpres NEPIO ditetapkan.
Menurut Topan, penentuan lokasi atau tapak PLTN ditargetkan dapat dilakukan sekitar enam bulan setelah regulasi tersebut terbit. Setelah lokasi ditentukan, proses selanjutnya dapat diarahkan pada tahapan persiapan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pemilihan lokasi dan teknologi menjadi dua tantangan utama dalam pengembangan PLTN di Indonesia.
Topan mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan bagi negara-negara yang memiliki teknologi nuklir, seperti Amerika Serikat, Rusia, China, Korea Selatan, dan Prancis, untuk mengajukan proposal kerja sama.
Namun, kerja sama tersebut perlu dirancang agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas. Keterlibatan perusahaan dalam negeri dan penguasaan teknologi nasional juga perlu menjadi bagian dari persyaratan.
Dengan demikian, pengembangan PLTN diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi industri dalam negeri, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kemampuan teknologi nasional.
Kontrak PLTN Harus Memperhitungkan Keamanan dan Geopolitik
Selain persoalan lokasi dan teknologi, aspek kontrak pembangunan menjadi perhatian dalam rencana pengembangan PLTN.
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Irine Hiraswari Gayatri, mengingatkan pemerintah agar menyusun kontrak secara cermat dan menyeluruh. Kontrak tersebut tidak cukup hanya mengatur pembangunan fasilitas, tetapi juga perlu mencakup penyediaan bahan bakar, operasional, pemeliharaan, pembiayaan, keamanan siber, hingga pengelolaan limbah nuklir.
Mengutip Badan Energi Internasional (IEA), Irine menyebut 48 dari 52 reaktor yang mulai dibangun di dunia sejak 2017 menggunakan desain yang berasal dari China atau Rusia.
Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa pemilihan mitra teknologi juga memiliki dimensi geopolitik. Pemerintah perlu mempertimbangkan siapa yang akan mengendalikan fasilitas, bagaimana keputusan operasional diambil, serta sejauh mana ketergantungan terhadap pemasok teknologi setelah kontrak konstruksi berakhir.
Karena itu, keputusan memilih mitra pembangunan PLTN perlu mempertimbangkan kepentingan nasional dalam jangka panjang, termasuk kemandirian operasional, keamanan pasokan bahan bakar, dan keberlanjutan pembiayaan.
Prabowo Soroti Energi Nuklir dan Pembangkit Surya
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia dapat memanfaatkan tenaga nuklir sebagai salah satu sumber energi. Ia menilai PLTN berpotensi menjadi sumber energi yang murah dan bersih dibandingkan sejumlah pilihan pembangkit lainnya.
Meski demikian, aspek keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama. Pengembangan PLTN memerlukan perencanaan ketat, sistem pengawasan, standar keselamatan yang kuat, serta kesiapan menghadapi risiko operasional.
Selain tenaga nuklir, Prabowo juga mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Pemerintah menyoroti potensi pengembangan PLTS berkapasitas total 100 GW. Dalam pemaparannya, Prabowo menyebut kebutuhan lahan sekitar satu hektare untuk setiap satu megawatt kapasitas pembangkit surya.
Ia menilai ketersediaan lahan di sejumlah wilayah di luar Jawa dapat menjadi peluang untuk memperluas pemanfaatan energi surya.
Pengembangan PLTN dan energi terbarukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan perencanaan yang matang, pemilihan teknologi yang sesuai, pembiayaan yang berkelanjutan, serta jaminan keselamatan dan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, penetapan Perpres NEPIO dan lokasi PLTN pertama akan menjadi tahapan penting bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana pengembangan energi nuklir di Indonesia. Keberhasilan program ini nantinya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun pembangkit, tetapi juga oleh kesiapan regulasi, transparansi pengambilan keputusan, penguasaan teknologi, dan pemerataan akses energi bagi masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










