Wisnu Arditya Tegaskan BA Bukan Pegawai pada 2021, Klarifikasi Pengurusan Sertipikat Rp40 Juta
BANYUWANGI. Notaris Wisnu Arditya menegaskan bahwa BA, pihak yang disebut dalam pengurusan sertipikat tanah milik warga Gladak, Rogojampi, berinisial ID, bukan pegawainya pada 2021. Wisnu menyatakan, BA baru magang atau ikut dengannya pada 2025. Sabtu (17/10/26)
Penegasan tersebut disampaikan Wisnu untuk meluruskan informasi mengenai pengurusan sertipikat tanah yang diajukan sejak 2021, tetapi hingga kini belum selesai. Dalam persoalan itu, ID sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta melalui BA untuk mengurus sertipikat tanah yang rencananya akan dibagikan kepada anak-anaknya.
“Saya tegaskan, BA pada 2021 tidak magang atau ikut saya ketika mengurus sertifikat tanah milik ID. Memang ada transaksi uang sebesar Rp40 juta, tetapi saya baru sebatas mengetahui saat BA magang atau ikut saya pada 2025, bukan bekerja, dan menggunakan nama notaris saya ketika melakukan transaksi di BPN,” ujar Wisnu kepada media di kantornya.
Wisnu menjelaskan, dirinya mengetahui transaksi tersebut ketika BA sudah ikut dengannya pada 2025. Ia juga menyebut BA menggunakan nama notarisnya dalam transaksi terkait pengurusan sertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Klarifikasi tersebut menekankan perbedaan waktu antara pengajuan sertipikat oleh ID pada 2021 dan keterlibatan BA dengan Wisnu pada 2025. Wisnu menegaskan bahwa pada saat pengurusan awal berlangsung, BA bukan pegawai maupun pihak yang magang di kantornya.
Meski demikian, persoalan pengurusan sertipikat tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan berkas, keberadaan dokumen tanah, serta tahapan administrasi yang telah ditempuh sejak permohonan diajukan.
Wisnu menyatakan pihaknya telah menyampaikan kesediaan untuk membantu ID melanjutkan pengurusan sertipikat tersebut.
“Pada intinya, kami sudah menyampaikan kepada ID bahwa kami akan membantu mengurusnya kembali,” kata Wisnu.
Sebelumnya, ID mengungkapkan bahwa proses pengurusan sertipikat tanahnya belum tuntas setelah berjalan sekitar lima tahun. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya Rp40 juta melalui BA dan masih membutuhkan kepastian mengenai dokumen tanah serta kelanjutan permohonannya.
ID juga menyebut memperoleh informasi bahwa berkas pengajuannya tercatat di BPN dengan nomor 65632/2021. Namun, status terkini berkas tersebut dan keberadaan dokumen yang dipersoalkan masih perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada pihak BPN.
Dengan adanya klarifikasi Wisnu, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan lamanya proses sertipikasi, tetapi juga menyangkut penjelasan mengenai kedudukan BA saat transaksi berlangsung dan penggunaan nama kantor notaris dalam pengurusan tersebut.
Media ini membuka ruang bagi ID, BA, dan pihak BPN untuk memberikan keterangan tambahan guna memperjelas kronologi serta memastikan informasi mengenai proses pengurusan sertipikat disampaikan secara berimbang.
Disclaimer: Keterangan mengenai transaksi, hubungan BA dengan kantor notaris, dan status dokumen dalam berita ini bersumber dari pernyataan para pihak. Seluruh informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










