Kementerian ATR/BPN Bergabung dalam Satgas PKH untuk Menjamin Kepastian Hukum dan Tata Kelola
Suara Pecari | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi bergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pertanahan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 21 Mei 2026.
Rakor tersebut membahas pelepasan kawasan hutan yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Sumatera. Nusron menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap tahap proses penataan kawasan hutan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, tata kelola pertanahan, dan perlindungan lingkungan.
“Kementerian ATR/BPN hadir untuk memastikan setiap proses penataan kawasan berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum,” ungkap Nusron Wahid. Ia juga menjelaskan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga di dalam Satgas PKH merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
Keberadaan Satgas PKH diharapkan dapat meningkatkan kepastian investasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional. Sejak dibentuk, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11 triliun dan meraih kembali sejumlah kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal.
Beberapa izin perusahaan juga telah dicabut akibat pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia berjalan dengan baik. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, serta dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dengan bergabungnya Kementerian ATR/BPN dalam Satgas PKH, diharapkan akan tercipta tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan di sektor pertanahan dan kehutanan, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











