Pemkot Bekasi Komitmen Pastikan Aset Fasos Fasum Dikelola untuk Masyarakat
Pemkot Bekasi Tegaskan Komitmen Pengelolaan Aset Fasos Fasum untuk Kepentingan Masyarakat
Suara Pecari, Pemerintah Kota Bekasi kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aset Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat meresmikan Lapangan Tenis Graha Harapan pada Sabtu, 11 Juli 2026. Peresmian ini menjadi bukti nyata bahwa lahan fasos fasum yang telah diserahterimakan ke Pemkot Bekasi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga.
Lapangan Tenis Graha Harapan berdiri di atas lahan fasos fasum yang sebelumnya sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Inisiatif pembangunan lapangan ini berasal dari warga Perumahan Graha Harapan yang mengajukan permohonan kepada Pemkot Bekasi untuk mendirikan fasilitas olahraga di lahan tersebut. Menurut Tri Adhianto, dalam pengelolaan fasos fasum, Pemkot Bekasi tidak berorientasi mencari keuntungan dari aset tersebut. Sebaliknya, pemerintah mendorong agar aset-aset itu dimanfaatkan secara optimal oleh warga untuk kegiatan yang produktif dan bermanfaat.
Komitmen Kepastian Hukum dan Optimalisasi Aset
Tri Adhianto menekankan bahwa seluruh lahan fasos dan fasum harus memiliki kepastian hukum dan tercatat dalam aset daerah. Hal ini penting untuk mencegah sengketa lahan dan memastikan bahwa aset tersebut tidak disalahgunakan. “Yang terpenting seluruh lahan fasos dan fasum memiliki kepastian hukum, tercatat dalam aset daerah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga,” ujarnya dalam sambutannya. Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola dan memelihara aset-aset tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan ruang publik yang memadai. Dengan adanya fasilitas seperti lapangan tenis, warga dapat berolahraga dan bersosialisasi, sehingga memperkuat kohesi sosial di lingkungan perumahan. Tri Adhianto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah menjaga dan memanfaatkan aset-aset fasos fasum di Kota Bekasi dengan baik.
Daftar Aset Fasos Fasum yang Diresmikan
Pada hari yang sama, Tri Adhianto tidak hanya meresmikan Lapangan Tenis Graha Harapan. Ia juga meresmikan lapangan tenis di Perumahan Bumyagara yang sama-sama berdiri di atas lahan fasos fasum. Berikut adalah daftar aset yang diresmikan:
| No | Nama Fasilitas | Lokasi | Jenis Aset |
|---|---|---|---|
| 1 | Lapangan Tenis Graha Harapan | Perumahan Graha Harapan | Fasos Fasum |
| 2 | Lapangan Tenis Bumyagara | Perumahan Bumyagara | Fasos Fasum |
Kedua lapangan ini merupakan contoh konkret bagaimana lahan fasos fasum dapat diubah menjadi fasilitas olahraga yang bermanfaat bagi warga. Ke depannya, Pemkot Bekasi berencana untuk terus mengidentifikasi dan mengembangkan aset-aset serupa di berbagai wilayah.
Imbauan Warga: Laporkan Penggalian Jalan Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bekasi juga menyampaikan imbauan kepada warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penggalian jalan yang tidak sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa jalan utama di Kota Bekasi saat ini sudah dalam kondisi baik, sehingga harus dijaga agar tidak rusak akibat galian berulang yang tidak bertanggung jawab. “Kalau menemukan ada penggalian jalan, segera kirim foto dan laporkan melalui DM Instagram saya atau kepada lurah maupun camat. Jalan utama kita sudah dalam kondisi baik, jangan sampai dirusak lagi oleh pekerjaan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bekasi untuk menjaga infrastruktur kota tetap prima. Dengan partisipasi aktif warga, diharapkan setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap proyek penggalian yang dilakukan oleh perusahaan utilitas atau pihak lain.
Dampak dan Implikasi Bagi Masyarakat
Komitmen Pemkot Bekasi dalam mengelola aset fasos fasum memiliki dampak positif yang luas. Pertama, masyarakat mendapatkan akses terhadap fasilitas umum yang layak dan gratis, seperti lapangan tenis yang baru diresmikan. Kedua, kepastian hukum aset mengurangi risiko sengketa lahan yang seringkali merugikan warga. Ketiga, optimalisasi aset fasos fasum dapat meningkatkan nilai properti di sekitarnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, imbauan untuk melaporkan penggalian jalan ilegal dapat memperpanjang umur infrastruktur jalan, mengurangi biaya perbaikan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Partisipasi warga dalam pengawasan ini juga memperkuat rasa memiliki terhadap fasilitas umum.
Ke depannya, Pemkot Bekasi diharapkan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga dan memanfaatkan aset fasos fasum. Program peresmian fasilitas serupa dapat menjadi agenda rutin untuk memastikan setiap lahan fasos fasum yang sudah diserahterimakan benar-benar memberikan manfaat nyata.
Dengan langkah-langkah ini, Kota Bekasi tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya aset bersama. Semoga komitmen ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset publik secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










