Kejar Kewajiban RTH, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Aktif Melakukan Penarikan Lahan PSU

Kejar Kewajiban RTH, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Aktif Melakukan Penarikan Lahan PSU

Dorongan DPRD untuk Penarikan Lahan PSU

Suara Pecari | Komisi II DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk lebih aktif dalam mengejar kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari total luas wilayah. Langkah yang diusulkan adalah dengan melakukan penarikan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik pengembang perumahan dan perusahaan secara lebih agresif. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi memiliki kewenangan untuk mengambil alih lahan PSU secara sepihak jika pengembang atau perusahaan tidak menyerahkannya dalam waktu satu tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang PSU.

“Dengan adanya Perda PSU, kami yakin kewajiban RTH 30 persen bisa dipenuhi. Namun, persoalannya sampai saat ini kewajiban tersebut belum terpenuhi,” ujar Latu Har Hary kepada wartawan pada Selasa, 16 Juni 2026. Saat ini, luas RTH yang dimiliki Pemkot Bekasi baru mencapai 18,5 persen, jauh dari target yang diwajibkan oleh undang-undang.

Kronologi Temuan dan Data Terkini

Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kota Bekasi. Hasilnya, banyak perusahaan yang sudah beroperasi bertahun-tahun ternyata belum memenuhi kewajiban RTH mereka. “Kami menemukan banyak perusahaan yang belum memiliki RTH sesuai ketentuan. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” kata Latu Har Hary.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi II meminta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk menyajikan data komprehensif terkait penyerahan lahan PSU oleh pengembang dan perusahaan hingga tahun 2026. Data tersebut mencakup target yang sudah tercapai, pekerjaan rumah yang tersisa, dan daftar pihak yang belum menyerahkan asetnya.

Data RTH dan PSU Kota Bekasi

IndikatorNilai
Target RTH (UU No. 26/2007)30%
RTH Eksisting (2026)18,5%
Kekurangan RTH11,5%
Jumlah Perusahaan Belum Penuhi RTHDalam proses pendataan

Sumber: Data sementara DPRD dan Distaru Kota Bekasi, 2026.

Dampak dan Implikasi

Kekurangan RTH memiliki dampak serius bagi lingkungan dan kualitas hidup warga Kota Bekasi. RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, mengurangi polusi udara, menyerap air hujan, dan menyediakan ruang rekreasi. Dengan RTH hanya 18,5 persen, risiko banjir, suhu panas, dan polusi udara semakin tinggi. Selain itu, ketidakpatuhan pengembang dan perusahaan terhadap kewajiban RTH menunjukkan lemahnya penegakan peraturan daerah.

Jika Pemkot Bekasi aktif menarik lahan PSU, hal ini dapat mempercepat pemenuhan RTH. Namun, langkah ini juga berpotensi menimbulkan resistensi dari pengembang yang merasa dirugikan. Di sisi lain, penarikan lahan PSU yang sesuai peraturan akan memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan di masa depan.

Langkah Strategis ke Depan

DPRD merekomendasikan beberapa langkah strategis bagi Pemkot Bekasi:

  • Mengoptimalkan penarikan lahan PSU sesuai Perda, terutama terhadap pengembang yang sudah lewat satu tahun.
  • Memperkuat koordinasi antara Distaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satpol PP untuk memastikan penyerahan lahan.
  • Melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan PSU yang belum diserahkan secara berkala.
  • Memberikan sanksi tegas bagi pengembang atau perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban RTH.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan RTH.

Latu Har Hary menekankan bahwa data komprehensif dari Distaru sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami ingin tahu persis berapa target yang sudah tercapai, berapa pekerjaan rumahnya, dan siapa saja yang belum menyerahkan. Dengan data itu, kami bisa mendesak Pemkot untuk bertindak,” tegasnya.

Penutup

Dorongan DPRD Kota Bekasi untuk mengaktifkan penarikan lahan PSU merupakan langkah penting dalam mengejar target RTH 30 persen. Di balik angka 18,5 persen yang masih jauh dari harapan, tersimpan potensi lahan-lahan PSU yang bisa menjadi solusi. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen dan ketegasan Pemkot Bekasi dalam menegakkan aturan. Jika tidak, warga Bekasi akan terus menghirup udara yang lebih panas dan menghadapi risiko banjir yang lebih besar. Kini, bola ada di tangan pemerintah kota untuk membuktikan bahwa mereka serius mewujudkan kota yang hijau dan layak huni.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan