Eks Kalapas Waingapu, RB, Tersandung Kasus Narkoba Usai Video Penggerebekan Lama Viral Kembali

Eks Kalapas Waingapu, RB, Tersandung Kasus Narkoba Usai Video Penggerebekan Lama Viral Kembali

Suara Pecari, Nusa Tenggara Timur – Video penggerebekan rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu yang kembali viral di media sosial ternyata merupakan rekaman lama yang terjadi pada November 2024. Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan peristiwa baru dan sudah ditindaklanjuti secara administratif.

Kalapas Waingapu saat itu, berinisial RB, langsung dicopot dari jabatannya dan dikenai sanksi administratif setelah penggerebekan viral tersebut. RB kemudian dimutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi. Namun, perjalanan kasusnya tidak berhenti sampai di sana, karena RB kini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Proses Hukum dan Status RB

Rika Aprianti menyampaikan bahwa RB saat ini telah diberhentikan sementara dari status ASN karena sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatan RB dalam kasus narkoba. Ditjenpas menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas apabila RB terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

“RB saat ini statusnya sebagai ASN Kanwil Ditjenpas Jambi yang diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba,” jelas Rika.

Fakta di Balik Video Penggerebekan

Dalam video berdurasi sekitar tiga menit yang viral, terlihat penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu yang melibatkan seorang perempuan muda. Peristiwa ini memicu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menempati rumah dinas milik negara. Namun, Ditjenpas menegaskan bahwa video tersebut adalah rekaman lama dan telah mendapat penanganan serius pada saat itu.

Petugas penggerebekan sempat menanyai perempuan muda tersebut mengenai hubungan dengan Kalapas RB. Perempuan itu mengaku berasal dari Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kalapas.

Komitmen Ditjenpas terhadap Pelanggaran

Ditjenpas menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan wewenang. Rika menyampaikan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ditjenpas menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan disiplin dan hukum di lingkungan pemasyarakatan, serta sebagai peringatan bagi pegawai agar mematuhi aturan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *