PTUN Tolak Keberatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Terbuka

PTUN Tolak Keberatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Terbuka

Suara Pecari, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan terbukanya salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini menguatkan putusan KIP nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik.

Putusan PTUN yang dibacakan pada 30 Juli 2026 melalui e-Court menyatakan menolak seluruh keberatan UGM dan menguatkan putusan KIP yang sebelumnya telah diputus pada 10 Maret 2026. Perkara ini teregister dengan nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT.

Perkara dan Proses Hukum

Keberatan UGM muncul setelah KIP mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang terdiri dari Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. Gugatan tersebut menuntut keterbukaan dokumen akademik Presiden Jokowi, yang selama ini dirahasiakan oleh UGM sebagai institusi pendidikan.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa permohonan penggugat dikabulkan sebagian dan menegaskan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai merupakan informasi yang harus dapat diakses publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

Signifikansi Putusan

Putusan ini menegaskan pentingnya transparansi dokumen publik, khususnya untuk pejabat negara seperti Presiden Republik Indonesia. Selain menjadi bentuk akuntabilitas publik, keputusan ini juga memperkuat peran Komisi Informasi Pusat dalam mengawasi keterbukaan informasi di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi negeri.

Dengan putusan PTUN yang menolak keberatan UGM, maka salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden Jokowi akan tetap menjadi informasi terbuka yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Konsekuensi dan Dampak

Keputusan ini membuka preseden penting terkait akses informasi dokumen resmi pejabat negara. Perguruan tinggi dan institusi pemerintah diharapkan untuk lebih transparan dalam menyediakan informasi yang relevan dan tidak membatasi akses secara tidak semestinya.

Selain itu, putusan ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah dengan menerapkan prinsip keterbukaan yang konsisten.

Secara keseluruhan, keputusan PTUN yang menguatkan putusan KIP ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terbuka mengenai latar belakang pendidikan pejabat publik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *