Pemprov Sulteng Kejar Pengembalian Rp213 Juta Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas ASN

Pemprov Sulteng Kejar Pengembalian Rp213 Juta Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas ASN

Suara Pecari, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus menagih pengembalian dana sebesar Rp213,2 juta yang merupakan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov Sulteng tahun 2025.

Inspektur Daerah Sulawesi Tengah, Fahrudin D Yambas, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, tindakan yang menyebabkan kerugian negara ini berasal dari praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai, dan prioritas utama adalah menyelamatkan uang daerah.

Temuan BPK Mengenai Kelebihan Pembayaran

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp1,98 miliar yang tersebar di 36 organisasi perangkat daerah (OPD). Temuan utama meliputi:

  • Biaya perjalanan dinas tumpang tindih: Terjadi pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta, di mana pelaksana perjalanan dinas melakukan lebih dari satu kegiatan pada waktu yang bersamaan namun biaya perjalanan dibayarkan secara keseluruhan.
  • Pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai: Ditemukan pada 34 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp1,88 miliar. Beberapa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban atau melaporkan biaya yang melebihi tagihan hotel sebenarnya.

Upaya Pemprov Sulteng Menagih Kelebihan Pembayaran

Hingga akhir masa pemeriksaan, sebagian besar kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, masih terdapat sisa sebesar Rp213,2 juta yang belum disetorkan kembali. Tim TPTGR bertugas menginventarisasi kerugian daerah berdasarkan temuan lembaga pengawas, termasuk BPK dan inspektorat jenderal, serta memproses penagihan pengembalian dana tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulawesi Tengah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan menghindari kerugian negara.

Pengawasan yang ketat terhadap perjalanan dinas ASN diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *