BKN Respons Pencopotan 16 Pejabat oleh Bupati Gowa

BKN Respons Pencopotan 16 Pejabat oleh Bupati Gowa

Suara Pecari, Makassar – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan terkait pencopotan 16 pejabat di Pemerintah Kabupaten Gowa oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang. Langkah ini diduga berkaitan dengan polemik hasil sidang hak angket DPRD Gowa yang merekomendasikan pemakzulan Bupati untuk diuji di Mahkamah Agung.

Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan mitigasi terkait laporan pengaduan yang masuk mengenai pencopotan tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan regulasi, kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat di lingkungan pemerintahannya.

Kewenangan Kepala Daerah dalam Manajemen ASN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara tegas memberikan hak kepada kepala daerah untuk mengelola ASN di wilayahnya. Hal ini mencakup tindakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN sesuai kewenangan yang melekat pada jabatan PPK.

Konteks Pencopotan Pejabat di Kabupaten Gowa

Pencopotan 16 pejabat eselon II oleh Bupati Husniah Talenrang terjadi di tengah dinamika politik dan pemerintahan Kabupaten Gowa. Keretakan hubungan antara Bupati dan sejumlah ASN tercermin dari penonaktifan beberapa pejabat, termasuk Sekretaris Daerah dan kepala dinas, dengan alasan pelanggaran disiplin berat.

Ketegangan ini juga diperburuk oleh berbagai dugaan yang menimpa Bupati, seperti kasus dugaan korupsi, perselingkuhan, penggunaan fasilitas negara secara tidak tepat, dan tuduhan keterangan palsu dalam proses perceraian. Keputusan DPRD Gowa yang merekomendasikan pemakzulan atau pemberhentian Bupati semakin menambah kompleksitas situasi.

Dampak dan Perkembangan Terbaru

Ketidakpercayaan sebagian ASN terhadap Bupati Husniah Talenrang mulai muncul dan terlihat saat beberapa pejabat menjadi saksi dalam persidangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Sementara itu, BKN terus memantau situasi dan berupaya memastikan bahwa proses pengelolaan ASN berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini penting agar manajemen kepegawaian di Kabupaten Gowa tetap berjalan dengan profesional dan sesuai dengan aturan, tanpa mengabaikan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.

Situasi di Kabupaten Gowa menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam hal hubungan antara kepala daerah dan ASN di tengah dinamika politik yang kompleks.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *