BPJPH: 13 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal, Mayoritas UMKM Dorong Ekonomi Nasional
Suara Pecari | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat bahwa hingga tahun 2026, sebanyak 13 juta produk di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal. Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas jaminan kehalalan produk, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam keterangannya, Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Nuraini, menyebutkan bahwa mayoritas produk yang telah tersertifikasi berasal dari sektor UMKM. “BPJPH 13 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal Mayoritas UMKM LPP RRI menjadi bukti nyata bahwa program sertifikasi halal berjalan efektif,” ujarnya.
Yanis menjelaskan bahwa akumulasi sertifikasi halal sejak 2019 hingga saat ini mencapai 13 juta produk. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan produk dari pelaku usaha mikro dan kecil. Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat di kalangan UMKM. Pemerintah pun menargetkan 14 juta pelaku usaha dapat memperoleh sertifikasi halal hingga tahun 2029. “BPJPH 13 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal Mayoritas UMKM LPP RRI menjadi landasan bagi kami untuk terus mendorong partisipasi UMKM,” tambah Yanis.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, BPJPH kembali menggulirkan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) pada tahun ini. Program ini menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Yanis menegaskan bahwa program SEHATI menjadi instrumen penting untuk mengurangi beban biaya sertifikasi. “Pemerintah memberikan bantuan program sertifikat halal gratis atau SEHATI, dan setiap tahun satu juta kuota. Ini akan mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi,” jelasnya.
Selain menjamin kehalalan produk, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan nilai jual produk UMKM, baik di pasar domestik maupun internasional. Yanis menambahkan, jika kuota sertifikasi halal di tingkat provinsi belum terserap hingga 30 Juni 2026, maka mulai 1 Juli 2026 akan dibuka kuota nasional. “Nanti di 1 Juli 2026, jika kuota provinsi sampai dengan 30 Juni 2026 tidak habis, akan dibuka kuota nasional,” katanya. Antusiasme pelaku UMKM terhadap program ini sangat tinggi, terlihat dari penyerapan kuota yang cepat di berbagai daerah. Provinsi Banten mencatat jumlah pendaftar terbanyak, mencapai sekitar 60.000 pelaku UMKM, disusul Bengkulu, Jawa Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. “Jadi nomor satunya Banten, nomor duanya Bengkulu, ketiga Jawa Barat, keempat Aceh, kelima Sumatera Utara. Dan itu sudah terserap dengan sempurna,” ujar Yanis.
Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai kepatuhan regulasi tetapi juga sebagai upaya memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan demikian, program sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor UMKM.
Ke depannya, BPJPH akan terus mengoptimalkan program SEHATI dan memperluas jangkauan sertifikasi halal ke seluruh Indonesia. Diharapkan, target 14 juta pelaku usaha bersertifikat halal pada 2029 dapat tercapai, sehingga Indonesia semakin dikenal sebagai negara dengan produk halal yang terjamin kualitasnya. Dengan capaian BPJPH 13 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal Mayoritas UMKM LPP RRI, optimisme terhadap masa depan industri halal di Indonesia semakin kuat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












