Aturan Baru E-Commerce: Seller Wajib Punya NIB atau Diblokir, Ini Dampaknya

Aturan Baru E-Commerce: Seller Wajib Punya NIB atau Diblokir, Ini Dampaknya

Suara Pecari | Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru e-commerce: seller wajib punya NIB atau diblokir. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menggantikan Permendag 31/2023. Aturan baru e-commerce: seller wajib punya NIB atau diblokir menjadi pilar utama untuk merapikan tata kelola niaga digital yang selama ini longgar.

Melalui Pasal 4 ayat (4) dan (5), seluruh platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan. Bagi seller eksisting, mereka diberikan tenggat waktu enam bulan untuk melengkapi legalitas tokonya. Jika tidak, platform harus memblokir transaksi mereka. Aturan baru e-commerce: seller wajib punya NIB atau diblokir ini menjadi sanksi operasional nyata yang sebelumnya tidak ada.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Selain kewajiban NIB, Permendag 19/2026 juga memuat lima fokus utama: visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab.

Dua platform e-commerce besar telah menyampaikan surat komitmen kepada Kemendag untuk mengimplementasikan aturan ini. Komitmen tersebut mencakup transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan seller, serta keterlibatan berkelanjutan. Aturan baru e-commerce: seller wajib punya NIB atau diblokir juga berdampak pada layanan ride-hailing seperti Maxim yang memiliki fitur niaga. Maxim Indonesia menyatakan akan mempelajari regulasi tersebut dan siap berpartisipasi dalam diskusi publik.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha informal berskala besar beroperasi tanpa kontribusi administrasi negara. Konsumen pun akan lebih terlindungi karena barang yang dijual telah memenuhi standar dan persyaratan teknis. Aturan baru e-commerce: seller wajib punya NIB atau diblokir menjadi langkah maju dalam menertibkan perdagangan digital Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan