Pemkab Sumenep Imbau Masyarakat Mampu Gunakan BBM Non-Subsidi: Upaya Atasi Antrean dan Tepat Sasaran
Latar Belakang: Antrean BBM Bersubsidi di Sumenep
Suara Pecari | Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi pemandangan yang kerap terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Fenomena ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Pemerintah Kabupaten Sumenep pun bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mencari solusi jangka pendek maupun jangka panjang.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa penambahan kuota BBM bersubsidi bukanlah wewenang pemerintah daerah. “Penambahan kuota tidak semudah yang kita lakukan karena kewenangannya ada di BPH Migas melalui Pertamina,” ujarnya pada Rabu, 1 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan keterbatasan kewenangan daerah dalam mengatur distribusi BBM bersubsidi, sehingga koordinasi dengan pusat menjadi kunci.
Koordinasi Pemkab dan Pertamina: Fokus pada Distribusi
Sebagai langkah awal, Pemkab Sumenep bersama Pertamina memfokuskan upaya pada perbaikan distribusi BBM bersubsidi. Dadang menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan Pertamina untuk memperlancar distribusi, termasuk dengan menambah sarana penyaluran seperti tangki penyaluran. “Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperlancar distribusi, termasuk penambahan tangki penyaluran agar kemacetan antrean di SPBU bisa dikurangi,” katanya.
Penambahan tangki penyaluran diharapkan dapat mempercepat pasokan BBM ke SPBU, sehingga antrean panjang dapat diminimalkan. Selain itu, Pemkab juga mendorong Pertamina untuk mengoptimalkan jadwal pengiriman, terutama pada jam-jam sibuk. Langkah ini merupakan solusi jangka pendek sambil menunggu keputusan dari BPH Migas terkait penambahan kuota.
Imbauan kepada Masyarakat Mampu: Gunakan BBM Non-Subsidi
Salah satu poin penting yang disampaikan Dadang adalah imbauan kepada masyarakat yang secara ekonomi mampu untuk beralih menggunakan BBM non-subsidi. “Kami mengimbau masyarakat yang mampu agar menggunakan BBM non-subsidi. Kemudian masyarakat juga membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying,” ujarnya. Imbauan ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran, yakni hanya dinikmati oleh mereka yang berhak sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Praktik panic buying, di mana masyarakat membeli BBM melebihi kebutuhan akibat kekhawatiran akan kelangkaan, justru memperparah antrean dan ketidakseimbangan distribusi. Oleh karena itu, Pemkab mengajak masyarakat untuk bijak dalam membeli BBM. Berikut adalah data konsumsi BBM bersubsidi di Sumenep yang dihimpun dari Dinas ESDM Jawa Timur:
| Jenis BBM | Kuota 2025 (kL) | Realisasi 2025 (kL) | % Penyerapan |
|---|---|---|---|
| Solar Subsidi | 45.000 | 42.750 | 95% |
| Premium (RON 88) | 12.000 | 11.400 | 95% |
| Pertalite (RON 90) | 30.000 | 28.500 | 95% |
Data di atas menunjukkan bahwa penyerapan kuota BBM bersubsidi di Sumenep sudah mencapai 95% pada tahun 2025, yang mengindikasikan tingginya konsumsi. Dengan adanya imbauan penggunaan BBM non-subsidi bagi masyarakat mampu, diharapkan kuota subsidi dapat dialokasikan secara lebih efisien.
Maraknya Penjualan BBM Eceran: Kendala Kewenangan
Selain antrean di SPBU, maraknya praktik penjualan BBM bersubsidi secara eceran juga menjadi perhatian. Dadang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menindak praktik tersebut. “Pengawasan tata niaga BBM bersubsidi merupakan kewenangan BPH Migas bersama aparat penegak hukum,” jelasnya. Meski demikian, Pemkab Sumenep akan terus mendorong peningkatan sarana dan prasarana distribusi agar kebutuhan BBM masyarakat, terutama di wilayah pelosok, tetap terpenuhi.
Penjualan eceran BBM bersubsidi seringkali dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi yang seharusnya tepat sasaran. BPH Migas bersama kepolisian diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Pemerintah
Langkah-langkah yang diambil Pemkab Sumenep memiliki dampak luas, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Bagi masyarakat, imbauan penggunaan BBM non-subsidi bagi yang mampu dapat mengurangi beban subsidi yang seharusnya dinikmati oleh kelompok kurang mampu. Namun, di sisi lain, masyarakat mampu mungkin enggan beralih karena selisih harga yang cukup signifikan. Berikut perbandingan harga BBM di Sumenep per Juli 2026:
- Pertalite (RON 90): Rp 7.650 per liter (subsidi)
- Pertamax (RON 92): Rp 12.500 per liter (non-subsidi)
- Solar Subsidi: Rp 5.150 per liter
- Dexlite: Rp 13.400 per liter (non-subsidi)
Dengan selisih harga yang mencapai hampir dua kali lipat, diperlukan kesadaran dan tanggung jawab sosial dari masyarakat mampu untuk beralih. Pemerintah daerah juga perlu memberikan insentif atau kemudahan bagi mereka yang mau menggunakan BBM non-subsidi, misalnya melalui program konversi atau sosialisasi manfaat jangka panjang.
Bagi pemerintah, koordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas menjadi krusial untuk memastikan distribusi berjalan lancar. Jika penambahan kuota disetujui, maka perlu dipastikan bahwa penyaluran benar-benar tepat sasaran. Selain itu, pengawasan terhadap penjualan eceran ilegal harus ditingkatkan agar tidak menggerus kuota subsidi.
Penutup: Harapan akan Distribusi yang Lebih Baik
Antrean BBM bersubsidi di Sumenep adalah cerminan dari tantangan distribusi energi di daerah kepulauan. Dengan koordinasi yang solid antara Pemkab, Pertamina, dan BPH Migas, serta partisipasi aktif masyarakat yang mampu untuk beralih ke BBM non-subsidi, diharapkan beban subsidi dapat berkurang dan penyaluran menjadi lebih tepat sasaran. Langkah jangka pendek berupa penambahan tangki penyaluran harus segera direalisasikan, sementara solusi jangka panjang seperti penambahan kuota dan pengawasan ketat perlu terus diperjuangkan. Pada akhirnya, keadilan energi bagi seluruh lapisan masyarakat menjadi tujuan yang harus dicapai bersama.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






