1,85 Juta Wajib Pajak Nunggak Rp36 Triliun, Menkeu Ancam Rumahkan Pegawai Pajak yang Tak Produktif
Suara Pecari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1,85 juta wajib pajak memiliki tunggakan pajak dengan total tagihan mencapai Rp36 triliun. Angka ini terungkap setelah DJP mengirimkan email pengingat kepada para penunggak sebagai bagian dari strategi penagihan berbasis pendekatan Behavioural Insight (BI) yang telah diterapkan sejak 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa sebanyak 1.853.854 email telah dikirimkan kepada wajib pajak yang menunggak. “Total nilai tunggakannya mencapai Rp36 triliun,” ujarnya. Pendekatan BI ini mengadopsi praktik dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.
Dalam pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa pengiriman email tersebut merupakan komitmen untuk membantu penyelesaian administrasi perpajakan. Wajib pajak yang menerima email diminta untuk memastikan domain pengirim adalah @pajak.go.id, kemudian melakukan pembayaran melalui laman Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan membuat kode billing dan membayar melalui saluran resmi seperti teller bank, ATM, mobile banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan mengancam akan merumahkan pegawai DJP yang berkinerja buruk. “Saya akan merumahkan kalau mereka enggak kerja dengan bagus. Sekarang rata-rata sudah lebih baik, cuma tetap aja kalau ada yang tidak efisien, kita beresin,” ujar Purbaya usai rapat bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut. Ia juga menyatakan akan menggenjot penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif pajak melalui ekstensifikasi dan disiplin yang lebih ketat dalam pengumpulan pajak. “Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate. Jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,” katanya.
Selain itu, Kementerian Keuangan terus membenahi sistem administrasi perpajakan Coretax. Purbaya mengakui bahwa meskipun implementasi Coretax sudah lebih baik, masih terdapat kendala pada antarmuka yang memperlambat layanan. “Coretax kami perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kemarin ada interface yang lambat lagi, kami perbaiki lagi. Terus kami monitor kinerja setiap kantor pajak,” ujarnya.
Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak pada akhir 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target Rp2.357,7 triliun, sehingga terdapat shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Namun, Purbaya optimistis dengan reformasi di Direktorat Jenderal Pajak dan perbaikan Coretax, penerimaan pajak dapat ditingkatkan tanpa menciptakan pajak baru. Pada semester I-2026, penerimaan pajak tercatat Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Langkah tegas terhadap pegawai DJP yang tidak produktif dan perbaikan sistem administrasi diharapkan mampu meredam shortfall dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui berbagai strategi, termasuk pengawasan ketat terhadap kinerja kantor pajak di seluruh Indonesia. Dengan kombinasi penagihan aktif dan reformasi internal, pemerintah optimistis target penerimaan pajak dapat tercapai.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










