Pertamina Batalkan Rencana Wajibkan STNK untuk Beli BBM di Sumatera Selatan

Pertamina Batalkan Rencana Wajibkan STNK untuk Beli BBM di Sumatera Selatan

Suara Pecari, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU wilayah Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil setelah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memastikan bahwa ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.

Rencana tersebut awalnya muncul sebagai upaya pengawasan lokal untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, seperti pengisian ulang yang tidak sesuai aturan, dengan mencocokkan data kendaraan melalui STNK dan QR Code pada aplikasi MyPertamina. Namun, mekanisme ini bukan merupakan kebijakan nasional dan hanya dirancang sebagai pengawasan di wilayah tertentu.

Respons dan Klarifikasi Pertamina

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa perusahaan sangat memperhatikan masukan dan kekhawatiran masyarakat atas informasi yang beredar luas. Karena itu, Pertamina memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut di Sumatera Selatan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan lebih lanjut.

“Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi akibat informasi tersebut.

Penegakan Pengawasan BBM Subsidi

Pertamina menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan secara intensif dengan mengandalkan digitalisasi melalui QR Code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina serta pengawasan lapangan yang ketat. Sejak awal tahun hingga September 2026, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU dan memberikan sanksi tegas kepada penyalur yang melanggar aturan, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan usaha.

Konfirmasi Regulasi dan Dampak bagi Masyarakat

Regulasi pembelian BBM subsidi tetap merujuk pada ketentuan nasional yang berlaku dan tidak memberlakukan kewajiban membawa STNK sebagai syarat pembelian di SPBU di seluruh Indonesia. Hal ini penting agar masyarakat tidak merasa terbebani atau mengalami kesulitan saat membeli BBM, terutama bagi mereka yang tidak selalu membawa dokumen kendaraan saat bertransaksi.

Pertamina juga menegaskan bahwa setiap kebijakan atau mekanisme pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator seperti BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait sebelum diterapkan.

Dengan pembatalan ini, masyarakat dapat lebih tenang dalam melakukan pembelian BBM subsidi tanpa harus khawatir membawa STNK, sementara Pertamina tetap fokus memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *