Mulai 1 Oktober 2026, Pendaftaran Merek dan Desain Industri Selesai dalam 4 Bulan
Suara Pecari, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempercepat proses pendaftaran Merek dan Desain Industri yang mulai diterapkan efektif 1 Oktober 2026. Semua permohonan yang masuk sejak tanggal tersebut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal empat bulan, mempercepat waktu penyelesaian layanan yang sebelumnya memakan waktu lebih lama.
Percepatan Layanan Pendaftaran
Percepatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk memberikan layanan kekayaan intelektual yang cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa percepatan dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan agar pelindungan hukum terhadap merek dan desain produk tetap optimal.
Proses Pendaftaran Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek sebelumnya dapat memakan waktu hingga sembilan bulan. Melalui UU Cipta Kerja, durasi ini dipersingkat menjadi enam bulan. Selanjutnya, DJKI mempercepat penyelesaian menjadi lima bulan sejak 18 Agustus 2026, dan kini dipangkas lagi menjadi empat bulan mulai 1 Oktober 2026.
Proses Pendaftaran Desain Industri
Untuk pendaftaran Desain Industri, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000, proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat yang biasanya memakan waktu sekitar 12 bulan. Dengan pembenahan proses secara menyeluruh, DJKI menargetkan penyelesaian dalam waktu lima bulan sejak 18 Agustus 2026, dan kini dipercepat menjadi empat bulan mulai 1 Oktober 2026, kecuali jika terdapat kendala seperti sanggahan.
Konteks dan Dampak Percepatan
Percepatan ini penting memberikan kepastian waktu yang dibutuhkan pelaku usaha dalam melindungi merek dan desain produk mereka. Kecepatan layanan yang lebih baik diharapkan dapat mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan komitmen untuk memberikan layanan kekayaan intelektual yang cepat dan berkualitas dengan penyelesaian maksimal empat bulan.
Transformasi Layanan dan Regulasi
Hermansyah Siregar menekankan bahwa percepatan layanan ini merupakan bagian dari transformasi DJKI yang berkelanjutan. Kecepatan layanan akan terus ditingkatkan namun harus diiringi dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar pelindungan kekayaan intelektual tetap kuat secara hukum. Untuk itu, revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri dianggap penting agar regulasi dapat mendukung percepatan layanan di masa depan.
DJKI memastikan bahwa transformasi layanan didasarkan pada tiga prinsip utama: kecepatan, kepastian, dan kualitas. Dengan perubahan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas merek dan desain industrinya secara lebih cepat dan pasti, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










