Sekjen IKAL: Kekerasan Terhadap Relawan Gaxa Melanggar Hukum Internasional
Suara Pecari | Jakarta – Insiden pencegatan kapal bantuan yang menuju Gaza kembali menarik perhatian dunia internasional. Peristiwa ini menimbulkan diskusi mengenai hukum laut dan perlindungan misi kemanusiaan. Sekjen IKAL Strategic Center, Surya Wiranto, menjelaskan bahwa hukum laut diatur melalui UNCLOS 1982, yang mencakup pelayaran sipil dan kewenangan negara di saat konflik bersenjata.
Surya menyoroti bahwa Freedom Flotilla membawa bantuan kemanusiaan untuk warga sipil yang terdampak perang di Gaza. Meski demikian, negara yang terlibat konflik seringkali menunjukkan kecurigaan terhadap kapal yang memasuki wilayah perang. Ia menekankan bahwa pemeriksaan kapal masih diperbolehkan dalam konteks hukum konflik bersenjata internasional untuk mencegah penyelundupan senjata dan ancaman lainnya.
“Pemeriksaan atau boarding kapal diizinkan hingga batas laut internasional, tetapi kekerasan terhadap relawan sipil tidak dapat dibenarkan dalam hukum internasional,” ujar Surya dalam wawancara dengan PRO 3 RRI, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia menilai tindakan kekerasan tersebut telah memicu kecaman dari berbagai negara, mengingat hal itu melanggar prinsip perlindungan terhadap warga sipil dalam misi kemanusiaan.
Ia menambahkan, jika pemeriksaan selesai tanpa menemukan pelanggaran, kapal seharusnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan untuk memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Surya juga menyatakan bahwa isu bantuan kemanusiaan di Gaza telah berkembang selama beberapa tahun terakhir, dengan perdebatan hukum yang muncul karena wilayah konflik dianggap sebagai zona abu-abu internasional.
Romi Ardiansyah, Ketua Umum Humanitarian Forum Indonesia, menekankan pentingnya keselamatan delegasi kemanusiaan. Menurutnya, semua pihak harus menghormati bantuan kemanusiaan sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang universal. “Setiap pihak wajib melindungi relawan dan jurnalis dari kekerasan fisik maupun psikologis. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap hambatan misi kemanusiaan di perairan internasional,” tegas Romi.
Dalam konteks ini, kekerasan terhadap relawan yang mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam upaya menjaga misi kemanusiaan di tengah konflik bersenjata. Penegakan hukum internasional dan perlindungan bagi relawan kemanusiaan merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan dapat disalurkan tanpa menghadapi ancaman atau kekerasan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











