Kemenhaj Implementasikan Skema Murur dan Tanazul untuk Keselamatan Jemaah Haji 2026

Kemenhaj Implementasikan Skema Murur dan Tanazul untuk Keselamatan Jemaah Haji 2026

Suara Pecari | Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah mengumumkan penerapan skema murur dan tanazul dalam pelaksanaan ibadah haji 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi jemaah, khususnya bagi mereka yang termasuk dalam kategori lansia, penyandang disabilitas, jemaah yang sakit, serta mereka yang memiliki uzur tertentu.

Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada, menyatakan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada syariat Islam. Ia menekankan pentingnya keselamatan jemaah selama puncak pelaksanaan haji, terutama di lokasi-lokasi yang padat seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang dikenal dengan sebutan Armuzna.

Sabela menjelaskan bahwa skema murur memberikan kesempatan bagi jemaah untuk melintas di Muzdalifah tanpa harus bermalam di sana, tetapi tetap diwajibkan untuk melaksanakan wukuf di Arafah sesuai dengan ketentuan syariat. Ia menegaskan bahwa jemaah yang menggunakan skema murur tetap dianggap sah hajinya dan tidak diwajibkan membayar dam.

Dalam konteks ini, murur diizinkan berdasarkan uzur yang dimiliki jemaah. Mabit di Muzdalifah sebenarnya adalah kewajiban, namun syariat memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Sabela memberikan contoh Abbas bin Abdul Muttalib, yang pernah diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak bermalam di Mina karena tugasnya melayani kebutuhan air bagi jemaah haji.

Sementara itu, skema tanazul diterapkan untuk jemaah yang memilih untuk menyerahkan hak mabit di Mina kepada jemaah lain. Dengan skema ini, jemaah yang memiliki uzur tidak perlu bermalam di Mina dan dapat melanjutkan ibadah mereka dengan lebih nyaman.

PPIH Arab Saudi berharap seluruh jemaah dapat memahami penerapan murur dan tanazul sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran dan keselamatan ibadah jemaah selama fase Armuzna, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih baik dan tanpa hambatan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan