Malaysia Terapkan Pembatasan Akun Digital bagi Pengguna di Bawah 16 Tahun

Malaysia Terapkan Pembatasan Akun Digital bagi Pengguna di Bawah 16 Tahun

Suara Pecari | Malaysia akan menerapkan peraturan baru yang mengatur pendaftaran akun digital bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini diambil untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya yang beredar di internet.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengumumkan aturan tersebut pada 22 Mei 2026. Selain membatasi pendaftaran, penyedia layanan digital juga diwajibkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten yang ada di platform mereka.

MCMC menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sesuai usia terhadap fitur-fitur daring yang berisiko. Regulator memberikan masa tenggang yang cukup bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.

Aturan ini akan diimplementasikan berdasarkan hasil yang diperoleh, memberikan perusahaan fleksibilitas dalam menentukan solusi yang sesuai dengan standar keamanan dan privasi. Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia telah memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya, terutama yang terkait dengan perjudian daring, penipuan, pornografi anak, grooming, dan perundungan siber.

Pemerintah juga mengawasi konten yang berhubungan dengan isu-isu sensitif seperti ras, agama, dan kerajaan. Rencana ini sejalan dengan langkah serupa yang diambil oleh negara-negara lain untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna pada platform digital.

Saat ini, banyak negara sedang mempertimbangkan pembatasan serupa bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Meskipun perusahaan teknologi mengklaim sudah memiliki fitur perlindungan anak, banyak pihak berpendapat bahwa tindakan yang lebih tegas dan dapat ditegakkan secara hukum sangat diperlukan.

Pekan lalu, MCMC juga meminta TikTok untuk mengambil tindakan terhadap konten yang dianggap mencemarkan nama baik kerajaan Malaysia. Selain itu, regulator sempat memblokir sementara akses ke asisten AI Grok setelah muncul kritik mengenai penggunaannya untuk membuat konten eksplisit tanpa izin.

Di sisi lain, Indonesia juga telah memberlakukan pembatasan serupa pada Maret 2026 untuk melindungi anak-anak dari ancaman konten berbahaya daring. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sekitar 70 juta anak dari risiko pornografi, perundungan siber, dan kecanduan internet.

Dengan langkah-langkah baru ini, Malaysia berusaha menciptakan lingkungan digital yang lebih aman untuk generasi muda, sekaligus menanggapi meningkatnya kekhawatiran tentang dampak negatif dari penggunaan internet yang tidak terawasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan