Menkes Ungkap Harga Obat-obatan Akan Naik Imbas Dolar AS dan Harga Minyak, Obat BPJS Aman
Suara Pecari | Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa harga obat-obatan akan naik imbas dolar AS dan harga minyak yang meningkat. Dalam pernyataannya, Menkes ungkap harga obat-obatan akan naik imbas dolar AS dan harga minyak, namun kenaikan tersebut dibatasi maksimal 20 persen untuk obat komersial, sementara obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak terdampak.
Pemerintah telah memetakan struktur biaya obat dan memisahkan dampak fluktuasi nilai tukar serta kenaikan harga energi global terhadap skema jaminan sosial. “Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Ia menegaskan bahwa pelemahan rupiah tidak bisa dijadikan dasar kenaikan harga secara proporsional di seluruh lini.
Menkes ungkap harga obat-obatan akan naik imbas dolar AS dan harga minyak, namun kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih wajar. “Kenaikan di kisaran 10 sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” kata Budi. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menambahkan bahwa batas atas penyesuaian harga obat komersial telah ditetapkan sebesar 20 persen. “Paling tinggi 20 persen. Ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, tergantung jenis obatnya. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” ujarnya.
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memperketat pengawasan harga obat agar pelemahan rupiah tidak menjadi alasan kenaikan yang berlebihan. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk melindungi hak konsumen di sektor kesehatan. “Pemerintah harus hadir dan mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap harga obat agar pelemahan nilai tukar rupiah tidak menjadi alasan kenaikan harga yang berlebihan dan merugikan konsumen,” kata Rio.
Kenaikan harga minyak global juga turut mempengaruhi biaya produksi obat, terutama untuk bahan baku impor. Namun, pemerintah memastikan bahwa obat-obatan untuk program JKN tidak akan naik. Menkes ungkap harga obat-obatan akan naik imbas dolar AS dan harga minyak, tetapi ia menekankan bahwa sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah, sehingga dampaknya tidak proporsional.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk memastikan penyesuaian harga tetap dalam koridor yang wajar. Kemenkes mengakui tekanan eksternal seperti fluktuasi nilai tukar dan kenaikan harga energi global tetap memengaruhi struktur biaya industri farmasi, namun dampak tersebut dapat diredam melalui pengaturan harga dan efisiensi komponen produksi dalam negeri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akses masyarakat terhadap obat-obatan tetap terjaga, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi harga obat dan memastikan tidak ada kenaikan yang merugikan konsumen.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












