Saksi BAIS TNI Meringankan Tindakan Penyiraman Air Keras pada Aktivis Andrie Yunus: Kenakalan, Bukan Operasi Intelijen

Saksi BAIS TNI Meringankan Tindakan Penyiraman Air Keras pada Aktivis Andrie Yunus: Kenakalan, Bukan Operasi Intelijen

Suara Pecari | Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, memberi kesaksian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menegaskan bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan tindakan kenakalan, bukan operasi intelijen. Pernyataan tersebut muncul pada sidang Kamis, 7 Mei 2026, dan menambah kompleksitas kasus yang melibatkan empat anggota TNI.

Saksi ahli militer tersebut menjelaskan bahwa operasi intelijen biasanya bersifat terencana, tidak meninggalkan jejak, dan dijalankan oleh personel terlatih secara berkala. Sebaliknya, penyiraman air keras terjadi secara spontan, emosional, dan tanpa koordinasi komando.

Empat terdakwa yang didakwa menyiramkan cairan berbahaya itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka melakukan aksi di kawasan Jakarta Pusat pada 16 Maret 2025 setelah rapat RUU TNI di Hotel Fairmont yang melibatkan Andrie Yunus.

Motif terdakwa diungkapkan oleh Oditur Militer Letnan Kolonel Muhammad Iswadi, yang menyatakan bahwa para anggota TNI merasa tersinggung karena Andrie Yunus dianggap melecehkan institusi TNI. Hal ini memicu tindakan balas dendam berupa penyiraman air keras.

Pengadilan menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan utama, ditambah Pasal 468 ayat (1) sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai dakwaan lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023. Kombinasi pasal ini mencerminkan keseriusan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan keamanan publik.

Hakim Ketua Majelis, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menilai cara pelaksanaan penyiraman air keras sebagai amatir dan memalukan. Ia menyoroti bahwa wajah pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas, menunjukkan kurangnya perencanaan dan profesionalisme.

Fredy menekankan bahwa dalam operasi militer atau intelijen, identitas pelaku biasanya disamarkan dengan perlengkapan khusus, bukan menggunakan pakaian biasa tanpa helm atau masker. Ia menilai aksi tersebut tidak memenuhi standar operasional militer.

Komandan Detasemen BAIS, Kolonel Inf Heri Haryadi, menjawab pertanyaan hakim dengan menyatakan pihaknya tidak berwenang menilai tindakan tersebut, karena fokus utama BAIS adalah pelayanan internal. Ia menegaskan bahwa tidak ada perintah atau koordinasi dari BAIS terkait aksi penyiraman.

Sidang lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026, menampilkan barang bukti penting berupa pakaian, helm, sepatu, dan kacamata korban yang rusak akibat campuran air aki bekas dan pembersih karat. Tumbler tanpa tutup yang dijadikan wadah cairan juga dipertanyakan oleh hakim.

Mayor Chk Washington Marpaung, oditur militer, memperlihatkan dua kaus korban yang tampak terbakar dan berlubang, menegaskan dampak fisik yang dialami Andrie Yunus. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan penggunaan zat berbahaya.

Pengadilan menilai bahwa penggunaan air keras, yang mengandung asam sulfat kuat, dapat menimbulkan luka bakar serius dan kerusakan pada peralatan optik. Oleh karena itu, dakwaan mencakup unsur perbuatan melawan hukum yang mengancam jiwa.

Saksi Ponto menambahkan bahwa operasi intelijen tidak akan melibatkan tindakan yang mudah terdeteksi seperti penyiraman cairan beracun di tempat umum. Ia menekankan bahwa tindakan ini lebih mencerminkan perilaku pribadi yang tidak terkontrol.

Pengadilan juga menilai bahwa motif emosional para terdakwa menurunkan kredibilitas institusi militer di mata publik. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat TNI memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas negara.

Sidang tersebut dihadiri oleh sejumlah media, aktivis HAM, serta perwakilan masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban. Reaksi publik menunjukkan keprihatinan terhadap penyalahgunaan kekuasaan aparat keamanan.

Pengacara terdakwa berargumen bahwa tindakan mereka tidak didasari perintah resmi, melainkan tindakan pribadi yang terpicu oleh rasa sakit hati. Namun, hakim menolak pembelaan tersebut, mengingat bukti kuat yang ada.

Dalam proses persidangan, terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, melainkan hanya meminta pertimbangan mitigasi karena tidak ada perencanaan matang. Hakim menanggapi dengan tegas bahwa niat tidak mengurangi tanggung jawab hukum.

Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang batas antara tindakan disiplin militer dan pelanggaran kriminal. Beberapa ahli hukum menilai bahwa penyiraman air keras masuk dalam kategori kejahatan kekerasan terhadap individu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa kasus ini menyoroti perlunya pengawasan internal yang lebih ketat terhadap personel militer. Mereka mengusulkan revisi prosedur disiplin untuk mencegah kejadian serupa.

Meski demikian, pihak militer menegaskan komitmen untuk menegakkan disiplin internal dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar hukum akan diproses secara adil. Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Kementerian Pertahanan.

Sidang diperkirakan akan berlanjut hingga akhir Mei dengan kemungkinan hukuman penjara bagi para terdakwa. Keputusan akhir akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum militer di Indonesia.

Kasus penyiraman air keras ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan pribadi tidak dapat dibenarkan dengan dalih kepentingan institusi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap TNI.

Dengan semua fakta yang terungkap, penyidik dan pengadilan menegaskan bahwa tidak ada unsur operasi intelijen dalam peristiwa tersebut. Kesimpulan akhir menegaskan status tindakan sebagai kenakalan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tinggalkan Balasan