BPOM Blacklist Lebih dari 2.000 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Impor Ilegal dari China

BPOM Blacklist Lebih dari 2.000 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Impor Ilegal dari China

Suara Pecari | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mempertegas komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan memasukkan lebih dari 2.000 produk kosmetik ke dalam daftar hitam atau blacklist. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa jumlah produk yang diblacklist terus bertambah seiring dengan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan.

“Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga,” kata Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat, 5 Juni 2026. Dari total produk yang masuk daftar hitam, sekitar 90 persen di antaranya berasal dari China, sementara sisanya dari negara lain. Produk-produk ini dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

BPOM Blacklist Lebih dari 2.000 Kosmetik Berbahaya LPP RRI menjadi perhatian serius bagi para pelaku industri kosmetik dan konsumen. Produk-produk yang diblacklist umumnya merupakan kosmetik impor yang masuk melalui jalur ilegal, tanpa izin edar, atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna tekstil. Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi kulit, kanker, hingga kerusakan organ tubuh jika digunakan dalam jangka panjang.

BPOM terus memperkuat pengawasan, baik melalui jalur distribusi konvensional maupun perdagangan daring. Langkah blacklist dilakukan untuk mencegah produk berbahaya beredar di pasaran dan digunakan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dengan memastikan produk memiliki izin edar BPOM dan tidak termasuk dalam daftar produk yang dilarang beredar.

Data terbaru menunjukkan bahwa BPOM Blacklist Lebih dari 2.000 Kosmetik Berbahaya LPP RRI, dengan mayoritas berasal dari China. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap produk impor, terutama yang masuk tanpa melalui prosedur yang benar. BPOM juga bekerja sama dengan pihak bea cukai dan instansi terkait untuk memutus rantai peredaran kosmetik ilegal.

Selain itu, BPOM gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara mengenali kosmetik aman. Konsumen disarankan untuk selalu mengecek nomor izin edar melalui aplikasi BPOM atau website resmi. Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke BPOM untuk ditindaklanjuti.

Kesimpulan: Langkah BPOM Blacklist Lebih dari 2.000 Kosmetik Berbahaya LPP RRI merupakan upaya nyata dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal. Dengan pengawasan yang semakin ketat dan partisipasi aktif konsumen, diharapkan peredaran kosmetik berbahaya dapat ditekan. Masyarakat harus selalu waspada dan memilih produk yang sudah terdaftar di BPOM untuk menghindari risiko kesehatan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan