BPOM Tangerang Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar, Dua Pelaku Diamankan

BPOM Tangerang Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar, Dua Pelaku Diamankan

Suara Pecari | BPOM mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengimpor dan penjual daring kosmetik ilegal asal Tiongkok dalam penggerebekan gudang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Operasi ini mengungkap peredaran produk tanpa izin edar yang merugikan konsumen dan negara. Kasus Kosmetik Impor Ilegal Tangerang BOPM Amankan Dua Pelaku LPP RRI menjadi sorotan karena nilai barang sitaan mencapai miliaran rupiah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya masih merahasiakan identitas kedua pelaku demi kelancaran penyidikan. “Kita amankan dua orang, satu pengimpornya dan satu lainnya sebagai seller (penjual secara daring). Namun, nama atau inisial masih kita rahasiakan,” ujarnya di Tangerang, Jumat. Ia menambahkan bahwa pengungkapan identitas akan dilakukan setelah proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi gudang, petugas menyita 1.047 item atau total 2.082.615 pieces produk kosmetik impor ilegal dari Tiongkok dengan perkiraan nilai mencapai Rp27,6 miliar. Produk-produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya BPOM memberantas peredaran kosmetik ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang.

Ikrar juga mengungkapkan bahwa kasus Kosmetik Impor Ilegal Tangerang BOPM Amankan Dua Pelaku LPP RRI diduga melibatkan jaringan mafia yang lebih luas. “Kita nggak bisa sebutkan itu, karena kita mau kembangkan. Saya rasa ada mafianya,” ujarnya. BPOM akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk kosmetik yang dijual secara daring tanpa izin edar yang jelas. BPOM mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik ilegal dapat menyebabkan efek samping berbahaya seperti iritasi kulit, alergi, hingga gangguan kesehatan jangka panjang. Konsumen disarankan untuk selalu mengecek nomor izin edar produk melalui aplikasi BPOM atau situs resmi.

Operasi ini menegaskan komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk ilegal. Kasus Kosmetik Impor Ilegal Tangerang BOPM Amankan Dua Pelaku LPP RRI menjadi contoh nyata bahwa peredaran kosmetik ilegal masih marak dan perlu penanganan serius. BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di berbagai daerah.

Dalam kesempatan terpisah, Ikrar juga mengapresiasi kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan bea cukai, yang memungkinkan pengungkapan kasus ini. Ia berharap dengan adanya tindakan tegas, para pelaku usaha kosmetik ilegal akan jera dan peredaran produk ilegal dapat ditekan.

Kesimpulannya, pengamanan dua pelaku dan penyitaan barang bukti senilai Rp27,6 miliar dalam kasus Kosmetik Impor Ilegal Tangerang BOPM Amankan Dua Pelaku LPP RRI menunjukkan keseriusan BPOM dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. Ke depannya, pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama lintas instansi akan terus ditingkatkan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan