BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp5,5 Miliar
Suara Pecari | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap praktik ilegal dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Dalam operasi yang digelar pada akhir Mei 2026, BPOM berhasil menyita sebanyak 2.082.039 pieces kosmetik ilegal yang mayoritas berasal dari China. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal LPP RRI di Kabupaten Tangerang, Banten. Nilai ekonomi dari produk ilegal tersebut mencapai Rp27,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar akibat tidak dibayarnya pajak dan bea masuk.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2026. Tim Intelijen dan Siber BPOM kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces. “Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu Rp22,1 miliar,” kata Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelaku yang berperan sebagai importir dan reseller produk kosmetik ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, BPOM menemukan gudang penyimpanan produk ilegal di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 956 item kosmetik tanpa izin edar. Dengan temuan tersebut, total produk yang berhasil diamankan BPOM mencapai lebih dari 2 juta pieces. Taruna menjelaskan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi sehingga tidak hanya berisiko bagi konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. “Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam. Nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu Rp5,5 miliar,” ujarnya.
BPOM mengungkap kosmetik ilegal tersebut diimpor melalui jasa forwarder umum yang diduga tidak menjalankan ketentuan yang berlaku. Setelah masuk ke Indonesia, produk dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce tanpa memiliki izin edar atau Tanda Izin Edar (TIE). Menurut Taruna, peredaran kosmetik impor tanpa izin edar berpotensi membahayakan masyarakat. Karena tidak melalui proses pengawasan dan evaluasi keamanan yang diwajibkan pemerintah. “Kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan. Sehingga yang beredar tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya,” ujar Taruna.
Kasus BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal LPP RRI ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara online. BPOM mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa izin edar produk melalui aplikasi Cek BPOM atau situs resmi BPOM. Selain itu, BPOM juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. Guna melindungi konsumen serta mencegah kerugian negara akibat praktik impor ilegal.
Dengan pengungkapan ini, BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal LPP RRI menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diharapkan turut serta melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau tanpa izin edar. Kerja sama antara BPOM, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.
Kesimpulannya, operasi BPOM ini berhasil mengamankan lebih dari 2 juta pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar. Kerugian negara akibat tidak dibayarnya pajak diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. Produk-produk tersebut berasal dari China dan dipasarkan melalui e-commerce tanpa izin edar. BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku impor dan distribusi kosmetik ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli produk kosmetik yang sudah memiliki izin edar dari BPOM.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










