Polisi Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut Senilai Rp 1,5 Miliar, Dua Tersangka Dibekuk
Suara Pecari | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate yang dikemas dalam bentuk vape. Pengungkapan kasus ini menandai keberhasilan Polisi Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut Senilai Rp 1,5 Miliar LPP RRI. Dua orang tersangka ditangkap dan ratusan cartridge vape siap edar disita dari lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan manajemen salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Mereka mencurigai adanya peredaran vape yang mengandung Etomidate di lokasi tersebut. “Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari manajemen salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara terkait dugaan peredaran vape mengandung Etomidate,” ujar Ari Galang, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka pertama berinisial FIS pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate. “Hasil interogasi awal menunjukkan barang tersebut akan diedarkan. Dari pengembangan kasus, kami kemudian menangkap tersangka kedua berinisial WS,” tambah Ari Galang.
Dari tangan tersangka kedua, polisi menemukan puluhan cartridge vape Etomidate. Pengembangan berlanjut hingga ke sebuah apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan total 276 cartridge vape Etomidate yang siap dipasarkan. Seluruh barang bukti yang disita ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Dengan demikian, Polisi Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut Senilai Rp 1,5 Miliar LPP RRI menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku tidak hanya mengedarkan vape Etomidate di tempat hiburan malam, tetapi juga menjualnya secara daring melalui media komunikasi dan jasa pengiriman. “Dia bukan pekerja di tempat hiburan malam tersebut, melainkan tamu yang sekaligus menawarkan vape itu kepada pengunjung lain. Selain itu juga dijual secara online,” jelas Ari Galang.
Polisi mengungkap para pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Sementara itu, sumber pasokan vape Etomidate masih dalam proses pendalaman dan pengembangan. Kasus Polisi Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut Senilai Rp 1,5 Miliar LPP RRI ini menjadi perhatian serius karena modus baru penyalahgunaan narkotika yang dikemas dalam bentuk vape.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Keberhasilan Polisi Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut Senilai Rp 1,5 Miliar LPP RRI diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkotika jenis baru di Indonesia. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












