Tragedi Bidan Situbondo: Terduga Pelaku Pembunuhan Bidan Terbukti Konsumsi Narkoba LPP RRI
Suara Pecari | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pembunuhan seorang bidan di RSUD Besuki. Terduga Pelaku Pembunuhan Bidan Terbukti Konsumsi Narkoba LPP RRI, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh tim medis Dokkes Polres Situbondo. Tersangka, Ahmad Rizki Hidayaturrahman (32), dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin, yang merupakan kandungan narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menyatakan bahwa hasil tes urine tersebut mengonfirmasi dugaan awal polisi. “Setelah diperiksa urine oleh tim medis Dokkes Polres Situbondo, positif mengandung amfetamin. Artinya, pelaku menggunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya pada Selasa, 9 Juni 2026. Tersangka diduga kuat membunuh istrinya sendiri, Murtafia Rafika Devi (34), seorang bidan di RSUD Besuki. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Mayat korban ditemukan di saluran air (drainase) Jalur Pantura, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Proses evakuasi dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, atau sekitar 18 jam setelah kematian korban. “Menurut hasil otopsi, korban meninggal pada Sabtu dini hari. Petugas kami melakukan evakuasi sekitar pukul 19.30 WIB. Artinya, sekitar 18 jam jenazah Murtafia berada di saluran air,” imbuh AKP Selimat. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan dengan keji.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 458 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga, yang menambahkan sepertiga dari ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kami masih berkoordinasi dengan Reserse Narkoba, karena tersangka positif menggunakan sabu. Mengenai tambahan pasalnya belum tahu ya. Untuk saat ini kami masih menjerat pelaku dengan pasal tersebut,” tegas AKP Selimat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena motif pembunuhan yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Terduga Pelaku Pembunuhan Bidan Terbukti Konsumsi Narkoba LPP RRI, menunjukkan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat mendorong tindak kriminal berat. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah tersangka dalam pengaruh sabu saat melakukan pembunuhan.
Informasi yang dihimpun dari RRI sebelumnya, mayat Bidan Murtafia ditemukan di saluran air pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Hasil otopsi menyebutkan bahwa korban meninggal pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari WIB. Polisi berhasil menemukan mayat korban setelah 18 jam, dan dugaan pembunuhan suami terhadap istrinya itu terjadi dalam kondisi rumah tangga yang penuh kekerasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya narkoba yang dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga. Terduga Pelaku Pembunuhan Bidan Terbukti Konsumsi Narkoba LPP RRI, dan hal ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












